Liputan5news.com Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan satu orang tersangka kasus pemanfaatan aset negara milik Pemkab Pasuruan. Dia adalah Abdul Rozak pemilik Yayasan Yadika Bangil. Usai ditetapkan tersangka, Rozak langsung ditahan, Senin (25/9/2023).
Tersangka tiba di kantor Kejari Pasuruan dengan mengendarai Inova warna hitam Nopol B-5-PSM bersama sopirnya. Tersangka langsung menuju ruang penyidikan menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.
"Benar hari ini kita tetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka atas kasus pemanfaatan aset negara (Pemkab Pasuruan),” kata Agung Tri Radityo, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan.
Agung menyebut kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp410 juta. Abdul Rozak diduga tidak menyetorkan hasil sewa kios Plaza Untung Suropati sejak Tahun 2013 sampai 2023. Dia menguasai dua blok di Plaza Untung Suropati.
“Dan tersangka menarik sewa ke 10 pedagang. Uang sewa yang saharusnya disetorkan ke Kasda (Kas Daerah) tapi oleh Abdul Rozak tidak disetorkan,” urainya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ze*)
0 Komentar