Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Terlihat Hidup Mewah, Pegiat APL Pasuruan Desak KPK Usut Harta Pejabat Bea Cukai

Liputan5news.com Pasuruan - Gabungan pegiat swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pandowo Limo (APL) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut harta kekayaan para pejabat di lingkungan Kantor Bea Cukai Wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Tuntutan itu disampaikan para pegiat melalui aksi yang digelar di depan Kantor Bea Cukai Wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan di Pandean, kawadan industri PIER Rembang, Bangil, Senin (11/9/2023).

Melalui Koordinator lapang (Korlap) Aksi, Ayik Suhaya, pada orasinya menyatakan bahwa gaya hidup pejabat kantor bea cukai patut dicurigai karena serba istimewa. "Hampir semua pejabat bea cukai terlihat hidup mewah, mulai dari kepala kantor, kabag, kabid, hingga staf-stafnya seolah tak sebanding dengan gaji yang mereka Terima," Ungkap Ayik.

Ayik juga menyoroti penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kanwil Bea Cukai Pasuruan yang menurutnya tidak tepat sasaran.

"Besarnya Anggaran DBHCHT di Kabupaten Pasuruan tertinggi di Indonesia. Perinciannya, untuk Kabupaten Pasuruan mencapai Rp. 335 miliar, sedangkan Kota Pasuruan Rp. 29 miliar.

Namun demikian, kesejahteraan di Kabupaten/Kota Pasuruan tak berbanding dengan tingginya DBHCHT yang didapat.

"seperti halnya ketersediaan infrastruktur, di mana masih banyak jalan yang rusak.jelas pria yang biasa memakai manik manik ini. 

Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT harusnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi yang terjadi sejauh ini hanyak digunakan kegiatan sosialisasi yang tidak jelas manfaatnya seolah hanya kesan seremonial dan menghabiskan anggaran yang ada.

Menanggapi tuntutan aktivis ,Kasi Penerangan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Pasuruan, Joko Wurianto mengatakan, bahwa dua tuntutan tersebut merupakan rahasia negara. Semuanya sudah dalam regulasi yang diatur dalam undang-undang.

“Kami sudah melakukan ketentuan tersebut yakni Undang-Undang no 14 tahun 2008, terkait keterbukaan informasi publik. Sehingga dua data tersebut yakni perusahaan rokok dan pita cukai merupakan kerahasiaan negara,” kata Joko. (Ze)

Posting Komentar

0 Komentar