Liputan5News.com Lumajang - Sidang praperadilan dugaan kasus bibit pisang mas Kirana yang di tangani Kejaksaan Negeri Lumajang terus berlanjut kali sidang kedua Selasa (19/09/2023), praperadilan yang di ajukan Konggres Pemuda Indonesia (KPI) Lumajang yang mana pada sidang pertama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tidak hadir.
Muhammad Nizar S.H.,M.H., kasi pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang menyampaikan dirinya hadir pada hari ini Selasa (19/09/2023) agenda sidang praperadilan serta menyiapkan jawaban dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Lumajang pihaknya juga akan mengikuti tahapan tahapan persidangan selanjutnya.
“Iya hari ini kita sesuai agenda sidang untuk praperadilan hari ini kita siapkan jawaban dari kejaksaan agung dari kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri jawaban sudah kami serahkan ke majelis hakim dan juga termasuk ke pemohon, Berikutnya kita ikuti saja tahapan tahapan persidangan selanjutnya”. Ujarnya usai sidang praperadilan Selasa (19/09/2023).
“Uraiannya ya kita hanya memberikan jawaban bahwa apa yang di sampaikan dari pemohon kita menghentikan penyedikan sudah kita jawab tapi subtansinya lengkapnya di jawaban kami bahwa kami untuk penyidikan tidak pernah melakukan penghentian penyidikan untuk perkara pisang Kirana di dinas pertanian jadi intinya bahwa kami tidak pernah melakukan penghentian penyidikan dan kami rasa pendapat kami obyek praperadilan dalam hal ini bukan termasuk yang masuk kompetensi dalam obyek gugatan praperadilan”. Tambah Nizar Kasi Pidsus Kejari Lumajang
Ditanya kenapa kasus tersebut prosesnya lama Nizar menjawab yang bikin lama termohonnya banyak sehingga pihaknya harus berkoordinasi ke semua turut termohon.
“Yang bikin lama ini kan termohon banyak bukan dari kami baik dari daerah lumajang sendiri dari kejati Jawa timur sendiri bahkan di Jakarta jadi harus berkoordinasi ke semua yang turut termohon maupun ke termohon yang di gugatan itu” jawabnya
Lanjut kasi Pidsus pihaknya mewakili Kejagung, Kejati, serta Kejari Lumajang serta mengatakan bahwa jawabnya satu di karenakan pihaknya adalah satu kesatuan jaksa.
“Ya kami mewakili dari kejaksaan agung dalam hal ini kejaksaan tinggi Jawa timur maupun kejaksaan negeri lumajang karena kami termasuk adalah satu kesatuan jaksa adalah satu sehingga jawaban kami adalah satu kesatuan yang kami sampaikan tadi”. Lanjutnya
Sementara penggugat/pemohon Kongres Pemuda Indonesia Indra Hosy Efendhy S.H.,M.H., mangatakan setelah dirinya membaca dalam mahkamah konstitusi obyek praperadilan ada beberapa poin dirnya juga menyadari terkait upaya praperadilan lebih ke arah upaya penghentian perkara secara matriil mengajukan materi pemeriksaan.
“Saya membaca dalam mahkamah konstitusi terkait obyek praperadilan ini ada beberapa poin, saya menyadari juga terkait upaya praperadilan yang kami lakukan bersama teman teman itu lebih ke arah upaya penghentian perkara secara matriil jadi materi pemeriksaannya itu yang saya ajukan praperadilan, dengan tujuan praperadilan sebenarnya sama obyek praperadilan dengan praperadilan secara matriil tujuannya itu agar mempunyai kepastian pemanfaatan dan keadilan kepada terlapor terperiksa maupun masyarakat kabupaten lumajang secara khususnya”. Jelasnya
“Nah ketika ini perkara lama tidak ada kepastian hukum tentunya ini hanya akan menjadi preseden buruk atau isu liar dikalangan masyarakat lumajang isu liarnya apa hukum tajam ke bawah ketika menghadapi penguasa atau yang lain tumpul, nah itu yang saya khawatirkan agar tidak ada stetment di masyarakat seperti itu karena saya juga ingin menjaga nama dan citra baik institusi negara siapapun itu.” lanjut Hosy
Hosy juga mengatakan jika perkara sudah di putuskan pengadilan serta sudah mendapat pertimbangan hukum pihaknya akan melakukan uji matriil untuk obyek perluasan praperadilan sebagaimana masih belum di tetapkan tersangka.
“Ketika perkara ini sudah di putuskan sama pengadilan sudah mendapatkan pertimbangan hukum bisa jadi saya dengan kawan melalui KPI akan melakukan uji matriil juga untuk obyek perluasan praperadilan sebagaimana perkara itu belum ada tersangka artinya pemberhentian secara matriil itu akan saya uji di mahkamah agung dengan tujuan agar mahkamah konstitusi memperluas lagi obyek praperadilan” pungkasnya (Rhm)
0 Komentar