Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di wilayah Porong.
Peristiwa terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 di sebuah rumah kosong di Kec. Porong Kab. Sidoarjo.
Korban adalah Melati berusia 16 Tahun yang merupakan seorang pelajar SMK dan merupakan warga di Kec. Porong Kab. Sidoarjo. Sedangkan diduga pelaku adalah . A.P.W., berumur 18 tahun yang merupakan warga Kec. Taman Kab. Pemalang Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (11/9/2023).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan awalnya pada akhir tahun 2021 korban dan diduga pelaku yang sudah tergabung dalam Whats Apss Group yang membahas terkait dengan motivasi kehidupan yang beranggotakan ratusan orang. Kemudian bulan Desember 2021 diduga pelaku dan korban saling curhat di WAG tersebut hingga akhirnya diduga pelaku mengirim pesan pribadi (Japri) kepada korban hingga pada awal tahun 2022 intens berkomunikasi dan berpacaran melalui Chating WA.
"Kemudian diduga pelaku mengajak korban untuk bertemu namun korban tidak bersedia, selanjutnya diduga pelaku yang berdomisili di Pemalang Jateng datang ke Sidoarjo. Kemudian diduga pelaku menginformasikan bahwa dirinya kontrak disebuah rumah di Sidoarjo yang tidak jauh dari rumah korban.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 diduga pelaku menyuruh korban datang ke kontrakannya di sebuah rumah di Kec. Porong Kab. Sidoarjo, hingga korban datang dan bertemu dengan diduga pelaku di rumah tersebut," ungkap Kusumo.
Masih kata Kusumo saat bertemu diduga pelaku mengajak korban untuk jalan - jalan dan berhenti di sebuah rumah kosong di Kec. Porong Kab. Sidoarjo. Saat itu diduga pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah kosong, selanjutnya memeluk dan mencium korban, namun korban menolak dan mendorong badan diduga pelaku. Kemudian diduga pelaku menurunkan celana yang dipergunakannya dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh sambil diduga pelaku menekan leher korban. Kemudian diduga pelaku mendorong badan korban hingga terlentang, selanjutnya diduga pelaku membuka celana korban namun korban menolak sambil berkata “aku emo aku emo”, namun diduga pelaku tetap memaksa dan menyetubuhi korban.
"Setelah persetubuhan tersebut pelaku berkata “nggak usah takut aku tanggung jawab kok, nanti kalo ada apa apa aku nikahi kamu” kemudian pelaku mengantarkan korban pulang, dan keesokan harinya diduga pelaku pulang ke rumahnya yang di Pemalang Jateng," jelas Kusumo.
Kemudian pada tanggal 07 Agustus 2023 peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Selanjutnya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pencarian.
Kusumo mengatakan pada tanggal 07 September 2023 penyidik berhasil menangkap pelaku di Kec. Porong Kab. Sidoarjo.Hasil pemeriksaan terhadap APW didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.
"Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan APW sebagai Tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo," ungkapnya.
Kusumo menegaskan atas perbuatannya diduga pelaku disangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Yanti)
0 Komentar