Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Rehabilitasi RKB Sekolah Diduga Abaikan APD, Rekanan Lenggang Kangkung, LSM LBSI Pertanyakan Pengawasannya

Terlihat pekerja tidak menggunakan APD dalam melakukan aktivitas yang dekat dengan kabel listrik.


Liputan5News.com Lumajang - pemerintah Kabupaten Lumajang Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Dasar (SD) Luncurkan DAK (Dana Alokasi Khusus) di beberapa sekolah di kabupaten Lumajang akan tetapi dari pantauan ada beberapa hal yang tak di indahkan dari peraturan yang harus di lakukan seperti halnya penggunaan APD tentang keselamatan pekerja hal tersebut berada di rehab ruang kelas, rehabilitasi ruang perpustakaan, pembangunan toilet (jamban) dan ruang laboratorium komputer SDN Sumberejo 02 kecamatan Candipuro.

Papan Baner K3 yang diduga hanya sebagai pajangan peraga guna menghindari sorotan publik.

Rehab ruang kelas, Rehabilitasi ruang perpustakaan pembangunan toilet dan ruang Laboratorium SDN Sumberejo Candipuro pelaksana CV Lima Jaya, konsultan pengawas CV Karya Manunggal Djaya yang menelan anggaran Rp. 661.445.000,00 bersumber dari Dana DAK.

Kepala Bidang Sarana dan prasarana Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Akhmad Robich  Lumajang saat di konfirmasi mengatakan pekerjaan yang tidak memakai APD setahunya akan di berikan teguran kepada pihak CV/ perusahaan.

“Untuk pekerja yang tidak memakai APD, sampai saat ini setahu saya sanksinya hanya berupa teguran untuk perusahaan”. Jawabnya saat di konfirmasi melalui pesan washapnya

Sementara Kasi. Bidang Sarana dan Prasarana dan juga sebagai PPK belum berikan detail jawaban, anehnya malah pihak Dinas menanyakan pekerjaan mana yang tidak memakai APD.

“Lokasi pekerjaan yg mana?, Saya sudah jawab berkali2 masalah ini mas. Mas nya aja berarti yg belum pernah ke saya. Lainnya sudah semua.🙏🏻”jawabnya 

Direktur CV. Lima Jaya saat di konfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini di naikan.

Terpisah Ketua LSM LBSI H. Romli menyayangkan Pekerjaan kontruksi yang tidak memakai/ mengindahkan Keselamatan pekerja dengan wajib mengunakan APD

“Saya sangat menyayangkan pekerjaan kontruksi yang tidak mengunakan APD demi keselamatan kerja padahal di situ sudah ada peraturan K3Snya dan di RABnya untuk belanja APD ada, apa tidak kasihan pada pekerjanya kalau kami lihat di situ banyak kabel kabel Listrik apa tidak takut kestruk atau lain lain, saya berharap semua keselamatan pekerja para direkturnya jangan sampai lalai”. Tegasnya 

H. Romli juga mempertanyakan bagaimana pengawasannya baik dari konsultan maupun dari PPK dinas.

“Kemana selama ini pengawas dari dinas apa hanya melihat dari jauh atau hanya menunggu laporan saja dari pihak CV, saya yakin laporan dari pihak CV tidak ada yang jelek pasti baik walaupun realita di lapangan tidak sesuai, ini perlu di sikapi agar pihak pihak terkait tidak membiarkan akan adanya keselamatan kerja”. Tegasnya lagi 

“Mengacu pada penjelasan yang tercantum pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dijelaskan bahwa APD terdiri dari safety helmet, pelindung mata, face shield, masker selam, pelindung telinga, sarung tangan, safety shoes, full body harness, jaket pelampung, rompi keselamatan, apron, dan pelindung jatuh. Sedangkan peralatan pelindung kerja antara lain jaring pengaman, tali keselamatan, penahan jatuh, pagar pengaman, pembatas area, dan perlengkapan keselamatan bencana. Singkatnya, perbedaan yang melekat diantara keduanya adalah ruang lingkup penggunaannya, jika APD melekat ke tubuh pekerja, sedangkan APK digunakan disekitar tempat kerjanya dengan tujuan yang sama yaitu mengurangi risiko kecelakaan kerja atau melindungi dari potensi bahaya di tempat kerja”. Lanjut H.Romli ketua LSM LBSI Lumajang. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar