Liputan5news.com Pasuruan - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mewajibkan 20 persen dana bantuan operasional sekolah dialokasikan untuk pengadaan buku pelajaran. Ketentuan itu harusnya membuat para siswa bisa mendapat buku pelajaran secara gratis karena anggaran 20 persen dana BOS itu dinilai cukup untuk membeli buku pelajaran yang dibutuhkan.
.Namun, kenyataanya masih ditemukan pungutan terhadap orangtua siswa terkait dengan pengadaan buku pelajaran sebagaimana yang ada di SMA Negeri 2 kota Pasuruan.sebagaimana diberitakan pada media online SMASNEWS beberapa waktu lalu.
Dalam pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa pihak SMA Negeri 2 kota pasuruan sebagaimana yang ada di group whatsapp menyebutkan tentang pengadaan buku ajar mencapai kurang lebihnya Rp. 726.000, bahkan masih ada lagi buku paket lagi yang harus dirogoh dari kantong walimurid selain dari mata pelajaran tersebut.
Menyikapi beban yang ditanggung wali murid dari pengadaan buku paket di SMA 2 kota pasuruan,Zainal arifin menerangkan bahwa pada Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)secara tegas mengamanatkan sekolah untuk mengalokasikan minimal 20 persen dana BOS untuk pembelian buku teks pelajaran dan buku nonteks pelajaran. Ungkap ketua Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (TAMPERAK) Pasuruan tersebut.
Zainal menambahkan,Besaran BOS SMA/SMK Rp 1.400.000 per siswa per tahun, dan berdasarkan pengamatan anggaran 20 persen dari dana BOS sudah cukup untuk membeli buku pelajaran yang dibutuhkan para siswa.
"Kami sayangkan adanya praktik-praktik mengomersialkan buku pelajaran. Ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dengan menjual buku dengan harga yang tidak normal seperti di SMA Negeri 2 kota Pasuruan."
"kita sudah mengirim surat klarifikasi ke pihak sekolah dan tembusan Dinas Pendidikan propinsi Jawa Timur di pasuruan," Dalam waktu dekat surat laporan dugaan pungutan berkedok pengadaan buku di SMA 2 kota pasuruan ini juga kita laporkan ke Gubernur Jawa Timur serta satuan kerja pengawasan terkait tingkat propinsi.ujar Zainal, ketua TAMPERAK Pasuruan
Dikonfirmasi beberapa kali pihak SMA Negeri 2 kota pasuruan, melalui humas nya menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi melalui media online. "Kepala sekolah tidak ditempat mas, dan untuk pembelian buku paket itu kita sudah memberikan klarifikasinya melalui media online. Ungkap wanita 45 tahun yang juga mengaku Humasy SMA Negeri 2 kota pasuruan ini di lobi sekolah. (Dre/ze)
0 Komentar