Liputan com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berasil mengamankan diduga pelaku penyalah gunakan niaga liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah. Kejadiannya hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira jam 14.30 Wib Di Gudang Dsn. Kweni RT.01 RW.01 Ds Anggaswangi Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Dengan tersangka, A.S. alias K (43) warga Sukodono kab. Sidoarjo, yang sebelumnya telah tertangkap dan berkas perkara telah P21 sbb, K.M. (45) warga Sukodono Kab. Sidoarjo, S.R. (30) warga Kec.Puspo Kab.Pasuruan. dan R.P., (27) Kec.Tulangan Kab. Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Senin (11/09/2023) dalam keterangan Pers nya menyampaikan, diduga Pelaku A.S. alias K berperan sebagai pemodal dan memperkerjakan diduga para pelaku lain (yang telah tertangkap sebelumnya) untuk melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg serta memasarkan untuk dijual kembali.
AS alias K berhasil ditangkap di daerah Pandaan setelah menjadi buronan selama Dua bulan lebih, dan ke Tiga anak buahnya sudah di tangkap sekitar dua bulan yang lalu, sekarang sudah dalam proses persidangan.
Lebih lanjut kusumo menyampaikan, Bahwa kegiatan illegal sudah berlangsung sekitar 2 minggu dan A.S. alias K mempekerjakan diduga pelaku dengan sistem borongan yaitu 1 tabung 12 Kg hasil oplosan diberi upah Rp. 10.000,-,. Dalam 1 ( satu) hari bisa produksi 30 tabung sehingga upah yang didapatkan yaitu Rp.300.000,- di bagi untuk 3 orang sehingga masing-masing orang mendapatkan Rp. 100.000.
"Hasil penjualan LPG 12 Kg hasil Oplosan yaitu Rp. 57.000,- setiap 1 tabung, yang berasal dari modal pembelian LPG 3 Kg dengan harga Rp.17.000,- X 4 = Rp.68.000,- dan selanjutnya dijual dipasaran Rp. 125.000,- dalam 1 hari apabila ada 30 tabung maka keuntungan yang bisa mencapai Rp. 3.876.000. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap A.S. alias K ditahan oleh Penyidik," ungkapnya.
Masih kata Kusumo tersangka mengakui, selama menjadi DPO, ia berpindah-pindah tempat diantaranya daerah Malang, Sidoarjo, dan Pandaan untuk menghindari penangkapan petugas. Dalam kasus ini Kusumo dan jajaran nya tidak pandang bulu terhadap siapapun yang jadi DPO pasti akan kita kejar sampai ketangkap, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras selama Dua bulan lebih mulai dari pengintaian dan pengejaran sehingga bisa menangkap tersangka.
"Barang bukti yang telah disita dan telah dilimpahkan ke JPU, 210 tabung LPG ukuran 3 Kg, 60 tabung kosong dan 150 tabung dalam keadaan isi, 58 tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 12 tabung yang terpasang alat berupa Nepel AC (sambungan selang nya AC ) kondisi sudah terisi penuh dan 46 tabung kosong; 1 buah Tang; 15 paku beton yang sudah digergaji bagian atas dan bawahnya; 1 kompor gas, 1 dandang (peralatan pemasak air), 1box tempat isi es batu, 1 Ember plastik; Kain (berguna supaya alat tidak bocor)."Pungkasnya.
Kusumo menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya diduga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020, yang mengatur tentang tindak pidana pengoplosan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).(Yanti)
0 Komentar