Liputan5News.com Lumajang - Sidang Praperadilan Kasus Bibit Pisang Mas Kirana Ditunda, penundaan di karenakan pihak termohon kejaksaan Negeri Lumajang tidak hadir dalam sidang praperadilan yang di gugat oleh Konggres Pemuda Indonesia (KPI) Lumajang Selasa (05/08/2023) di Pengadilan Negeri Lumajang.
Indra Hosy Efendhy, SH, MH. setelah sidang menyampaikan keberadaan dirinya yang bernaung di KPI membantu pihak terlapor agar mendapatkan kepastian hukum.
“Kami Ada di pengadilan ini membantu masyarakat kabupaten Lumajang dan membantu pihak terlapor yang selama ini di periksa pihak kejaksaan, nah tujuannya apa untuk mendapatkan kepastian hukum, Kami sebagai masyarakat yang bernaung di Konggres Pemuda Indonesia punya hak yang sama untuk melakukan uji terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan”. ujarnya
Masih menurut Indra Hosy gugatan praperadilan ke arah matriilnya yang mana diduga pihak kejaksaan mendiamkan perkara tersebut dan dirinya menilai hukum tumpul jika tidak ada kepastian, dirinya juga meminta jika tidak di temukan perbuatan pidana segera di keluarkan SP3.
“Apa praperadilan yang kita ajukan kalau praperadilan sesuai dengan putusan MK berarti sah dan tidaknya penahanan, penangkapan dan perampasan tetapi, kami ke arah matriilnya yang kami gugat artinya kejaksaan itu seolah olah mendiamkan perkara secara matriilnya, nah kalau ini di diamkan otomatis hukumkan tumpul kalau tidak ada kepastian, Sesuai yang kami jelaskan tadi kalau tidak ada perbuatan pidana SP3 kan kan gitu”. Paparnya
“Kalau saya melihat kasus ini di kabupaten menjadi perhatian masyarakat menjadi perhatian publik ini kurang lebih sudah lebih 2 tahun dengan kerugian tang telah di sampaikan oleh kejaksaan 800 juta, kemana selama ini, serius gak untuk melakukan pengusutan kasus bibit pisang mas kirana ini serius apa tidak itu yang saya pertanyakan”.Papar Hosy
Pada sidang pertama Hosy merasa kecewa pada kejaksaan yang tidak menghadiri persidangan yang mana menurutnya seharusnya kejaksaan memberikan contoh yang baik pada masyarakat.
“Namun pada kesempatan sidang pertama ini pihak kejaksaan itu tidak hadir artinya pihak kejaksaan tidak bisa memberikan contoh yang baik pada masyarakat yang seharusnya mana pihak kejaksaan sudah di panggil oleh pengadilan harus di hadiri tapi ini tidak hadir, ada apa dan kenapa?” Ujarnya lagi
Hosy berharap pihak kejaksan Negeri, dan kejaksaan tinggi serta kejaksaan agung patuh terhadap panggilan pengadilan sehingga proses perkara yang dirinya gugat bisa lancar dan baik.
“Saya berharap pihak kejaksaan, kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung taat dan patuh terhadap panggilan pengadilan sehingga proses perkara ini lancar dan baik, kita uji kalau kita di kabulkan sama hakim ya segera tetapkan tersangka, saya tidak butuh banyak untuk tersangka ini cukup satu tetapi akan saya ikuti proses persidangan di pengadilan Tipikor bisa saya gugat lagi nanti siapa siapa nama namanya muncul di pengadilan yang terlibat”. Harapnya
“Untuk turut termohon itu adalah kejaksaan negeri kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung kalau turut termohonnya itu ada KPK, BPK, ada kementrian pertanian dimana yang mana yang memberikan hibah, pemerintah kabupaten, Bupati ada dinas pertanian” lanjut Hosy
Sementara Ditempat yang sama pihak dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Lumajang melalui Kepala Bidang Hultikurtura Dinas Pertanian Hendra Suwandaru akan ikuti sidang praperadilan sampai selesai.
“Intinya tadi pak kadis kita ikuti sidang praperadilan ini sampai selesai tapi untuk putusan kami terap konsultasi pada kepala dinas untuk lebih lanjutnya kita ketemu 19 September” paparnya
Terpisah pihak kejaksaan negeri Lumajang melalui kasi Intel Yudhi Teguh Santoso SH saat di konfirmasi melalui pesan washapnya mengatakan tidak menghadiri persidangan di karenakan masih menyiapkan bukti bukti yang akan di bawah ke persidangan.
“Kejaksaan selaku termohon tidak menghadiri gugatan praperadilan karena masih menyiapkan bukti2 yg akan dibawa ke persidangan”. Jawabnya (Rhm)
0 Komentar