Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Ingin Dapatkan Penghasilan Tambahan, Nasib Apes Menimpa Warga Nganjuk Diamankan Polisi


Liputan5news.com - Sidoarjo. Nasib apes menimpa S (42) warga Nganjuk yang berdomisili di Desa Celep-Sidoarjo, lantaran ingin mendapatkan penghasilan tambahan namun diamankan polisi. Laki-laki tersebut diduga menerima titipan nomor judi togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, kemudian nomor togel beserta uang dipertaruhkan pada situs judi online. 


Hal tersebut terjadi pada hari Senin, 04 September 2023 jam 22.00 wib di Jl. Raya Gading Fajar Ds. Sidokare Kec./Kab. Sidoarjo.


Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi diantaranya: 

- Uang tunai sebesar Rp. 202.000 (dua ratus ribu dua ribu rupiah);

- 1 (satu) buah Handphone Oppo A12

- 2 (dua) lembar kertas berisikan titipan nomor judi togel.

- 1 (satu) buah Kartu ATM.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (18/9/2023).


Lebih lanjut Kusumo menyampaikan pada hari Senin 04 September 2023 Penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya di Jl. Raya Gading Fajar Ds. Sidokare Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo.


"Selanjutnya Penyidik menindaklanjuti informasi tersebut, dan sekitar pukul 22.00 Wib melakukan penindakan terhadap S. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian S ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone OPPO A12 yang setelah dibuka, di dalamnya terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel, selain itu juga ditemukan history ke salah satu situs judi online," ungkapnya. 


Masih kata Kusumo berdasarkan hasil pemeriksaan S mengakui sudah terdaftar sebagai member (anggota) pada situs judi on line tersebut sejak sekitar 1 (satu) tahun yang lalu, dimana awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri. Namun kemudian diduga pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari para penombok melalui pesan whatsapp, ataupun datang langsung dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.


"Dalam satu hari pelaku dapat menerima 2 (dua) jenis titipan nomor judi togel yaitu Togel Singapura yang jam tombokannya tutup pada jam 17.30 wib dan Judi Togel Hongkong yang tutup pada jam 22.45 wib. Terserah penombok ingin titip nomor judi togel yang mana.

Bahwa nomor judi togel titipan para penombok kemudian dipertaruhkan ke dalam situs judi online dimana diduga pelaku sebagai membernya, sedangkan uangnya di transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan pada situs judi online tersebut, yang sekaligus nantinya akan dipergunakan sebagai sarana untuk menerima keuntungan / transfer dana apabila nomor judi togelnya cocok / keluar," jelasnya. 


Lebih lanjut Kusumo menyampaikan untuk omzet pelaku mengaku sebesar kurang lebih sekitar Rp.200.000,- s.d. Rp.300.000,- /per harinya. Selain itu pelaku juga mendapatkan keuntungan dari penombok yang nomor judinya cocok / keluar.


"Atas perbuatannya diduga pelaku disangkakan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana penjara 10 Tahun," tandasnya. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar