Liputan5news.com - Sidoarjo. Guna menertibkan serta memutus mata rantai peredaran rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bea Cukai Masivkan Operasi Pasar rokok ilegal.
Operasi dilakukan di dua tempat di wilayah Kec. Tarik tepatnya di Desa Mliriprowo, dengan menyasar beberapa toko tradisional. Petugas gabungan tak menemukan satu batang pun rokok ilegal yang ada di toko tersebut. Selasa (5/9/2023).
Terkait operasi pasar rokok ilegal di wilayah Kec. Tarik, plt. Kabid PPUD Satpol PP Kab. Sidoarjo Anas Ali akbar menyampaikan hari ini kita bersama petugas Bea Cukai melakukan operasi pasar di dua titik di wilayah Kec. Tarik. Namun dari operasi pasar pada hari ini kami bersama petugas dari bea cukai tidak menemukan adanya rokok ilegal di kedua toko tersebut.
"Bisa jadi gerakan operasi pasar yang kita lakukan ini sudah diketahui (bocor). Tapi bagi kami tidak masalah, untuk kedepannya kami dari Satpol PP akan mengevaluasi agar gerakan-gerakan ini tidak bocor. Dengan kebocoran ini berarti ada ketakutan dari para penjual rokok ilegal sehingga mereka lebih berhati-hati lagi untuk ke depannya. Pola-pola ini akan kita evaluasi untuk kita perbaiki," ungkap Anas.
Anas menambahkan untuk kedepannya kita lakukan sosialisasi untuk mengedukasi teman-teman UMKM tentang cukai.
Disinggung mengenai langkah Satpol PP terhadap pelaku penjual rokok ilegal, Anas menyampaikan terkait cukai kita tidak berwenang untuk melakukan tindakan. Segala kewenangan terkait penyidikan dan penyelidikan menjadi kewenangan dari Bea Cukai. Sementara kita dari satpol PP hanya menjadi mata dan pengarah bagi toko-toko mana yang menjual rokok ilegal.
Sementara itu, Rio Hasudungan selaku Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo menyampaikan operasi pasar pada hari ini merupakan kelanjutan dari operasi pasar kemarin. Hari ini kita lakukan di wilayah Kec. Tarik namun pada operasi pasar pada hari ini tidak ada temuan rokok ilegal, hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi yang kita lakukan sudah bisa diterima masyarakat.
"Ke depannya kami dari Bea Cukai akan terus bersinergi dengan Satpol PP untuk melakukan sosialisasi maupun operasi pasar terkait rokok ilegal," tambah Rio.
Disinggung terkait tindakan Bea Cukai terhadap penjual rokok ilegal Rio menyampaikan pada saat operasi pasar dan kita temukan barang bukti rokok ilegal maka kita berikan peringatan dan barang bukti kita amankan selanjutnya kita mintai identitas untuk kita masukan ke data base. Seandainya sebelumnya sudah pernah terjaring operasi pasar maka pada operasi pasar kedua dia terjaring lagi maka akan kita kenakan sanksi administrasi untuk memberikan efek jera.
"Sanksi administrasi sesuai peraturan baru PMK 237 "Negara lebih mengedepankan sanksi administrasi dari pada pidana". Sesuai PMK 237 denda kita kenakan tiga kali dari nilai cukainya barang bukti yang kita amankan," tandas Rio.(Yanti)
0 Komentar