Liputan5news.com - Sidoarjo. Guna menertibkan serta memutus mata rantai peredaran rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bea Cukai kembali menggelar operasi gabungan.
Operasi dilakukan di wilayah Kec. Candi dan Kec. Prambon. Dengan menyasar beberapa toko tradisional petugas gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari 16 merk yang diketahui. Senin (4/9/2023).
Terkait operasi pasar rokok ilegal, plt. Kabid PPUD Satpol PP Kab. Sidoarjo Anas Ali akbar menyampaikan hari ini kita bersama petugas Bea Cukai melakukan operasi pasar di dua titik yakni di wilayah Kec. Candi dan Kec. Prambon. Dari hasil operasi ini kita berhasil mengaman 77 bungkus dengan jumlah 1540 batang di wilayah candi sedangkan di wilayah Prambon kita bisa berhasil mengamankan 206 bungkus dengan jumlah 4120 batang. Jadi total hari ini kita bisa mengamankan 5660 batang rokok.
"Untuk ke depannya kita tetap mengedukasi kepada pemilik toko tradisional terkait rokok ilegal. Jika para pemilik toko tradisional sudah memahami maka kami akan memulai merubah pola penertiban. Seiring berjalannya waktu mereka sudah mengendus penertiban kami sehingga mereka menggunakan jasa online. Jadi ke depannya kami akan mengumpulkan teman-teman online untuk kita edukasi," jelas Anas.
Disinggung mengenai langkah Satpol PP terhadap pelaku penjual rokok ilegal, Anas menyampaikan terkait cukai kita tidak berwenang untuk melakukan tindakan. Segala kewenangan terkait penyidikan dan penyelidikan menjadi kewenangan dari Bea Cukai. Sementara kita dari satpol PP hanya menjadi mata dan pengarah bagi toko-toko mana yang menjual rokok ilegal.
Sementara itu, Rio selaku Pelaksana Pemeriksa Bea cukai Sidoarjo menyampaikan hari ini petugas Bea cukai mengamankan seluruh barang bukti dengan dibawa ke kantor serta menempelkan sticker bertuliskan "Gempur Rokok Ilegal" di toko-toko atau kios-kios yang telah didatangi dan melakukan penindakan tertulis agar tidak mengulangi lagi dan apabila mengulangi maka sanksi pidana akan diberlakukan.
"Dari operasi tersebut nantinya masih dalam tahap penelitian dan pengawasan lebih lanjut. Ke depannya kami akan melanjutkan operasi pasar di lain tempat di wilayah kecamatan lain di Kabupaten Sidoarjo. Kami optimis dengan dilakukannya operasi pasar, peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo dapat ditekan. Tentu hal tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Juga perlu diperhatikan bahaya serta kerugian yang ditimbulkan apabila rokok ilegal marak beredar, yang dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan juga perekonomian daerah maupun negara," ungkap Rio.
Salah satu pemilik toko tradisional di wilayah prambon yakni EDS (30) menceritakan pada awalnya dia berjualan rokok ilegal dia tidak mengetahui bahwa rokok yang dijual itu rokok ilegal," katanya.
"Saya berjualan juga menuruti permintaan konsumen dengan harga murah dan isinya banyak, seiring dengan naiknya harga rokok yang naik terus. Setelah ada sales menawari rokok dengan harga murah dan juga menuruti permintaan konsumen akhirnya saya menuruti saja. Dan saya juga tidak tahu kalau rokok tersebut tidak ada cukainya," pungkasnya.(Yanti)
0 Komentar