Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Oknum Perangkat Desa Sumberkedawung Lakukan Promosi Politik Praktis

Liputan5news.com Probolinggo - Oknum Perangkat Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo diduga telah sengaja menerobos rambu-rambu peraturan yang telah diterapkan oleh undang-undang serta tidak mengindahkan surat imbauan dari Bawaslu kabupaten Probolinggo No. 020/PM.00.02/K.Jl-22/01/2023 tertanggal 30 – januari 2023. 

Himbauan tersebut di tujukan kepada semua kepala desa se-kabupaten probolinggo melalui Pawascam masing-masing serta tembusan surat himbauan tersebut salah satunya adalah camat setempat. Jum'at (8/9/2023).



Sebagaimana video yang telah beredar dikalangan masayarakat khususnya diwilayah  kecamatan leces  kabupaten probolinggo berdurasi 0:37 detik, video tersebut terekam oleh masyarakat yang berlokasi di kantor desa Sumberkedawung yang informasinya adalah “ Jalan Sehat “ yang juga dihadiri oleh tokoh partai politik dan bakal calon legeslatif berinisial ( N ) dapil 4 ( Leces, Tegalsiwalan,Banyuanyar ) partai tersebut berlambang pohon beringin yang indentik dengan warna kuning, ironis dalam video tersebut salah satu oknum perangkat desa biasa dipanggil ( I.L )  dengan lantang melakukan orasi keberpihakan kepada salah satu partai politik.

Disisi yang juga ditanggapi secara serius oleh TOHA selaku ketua LSM GARDA-P3ER DPD JATIM,  kami juga sudah menggali informasi kepada masyarakat yang hadir pada waktu itu, kegiatan Jalan sehat tersebut pada tanggal 27 Agustus 2023 pada hari minggu yang dihadiri oleh lapisan masyarakat ( dari kalangan emak-emak, bapak-bapak bahkan anak kecil ) yang berhadiahkan DOORPRIZE yakni sepeda Listrik warna kuning.

"Kalau menurut pandangan kami itu adalah bagian dari kampanye illegal dari politik dan partai politik yang berlambang pohon beringin tersebut, yang dikemas seindah mungkin menjadi kegiatan jalan sehat, kenapa demikian…?" Terangnya.

Lanjut menurut Toha memaparkan untuk memperhatikan bagian dari video tersebut.

"Coba kita perhatikan orasi oknum perangkat desa dalam video tersebut, walaupun sempat mengatakan didepan peserta “ ini adalah contoh “  contoh yang netralitas bukan seperti itu, seharus pada itu waktu bakal calon legeslatif dari partai golkar memberi teguran kepada oknum perangkat desa atau yang kompeten dalam hal itu yakni kepala desa sendiri, serta dijelaskan kepada semua para peserta masyarakat yang hadir pada waktu."paparnya.

Toha juga menjelaskan bahwa ada pengucapan contoh yang salah, itupun dibiarkan sehingga masalahnya menjadi kritikan dan teguran dari beberapa kalangan aktivis dan juga masyarakat, dalam hal ini secara langsung maupun tidak langsung pihak inspektorat kabupaten probolinggo wajib turun tangan karena ada konsekuwensi masing-masing bagi oknum perangkat desa dalam masalah ini.

Secara terpisah tanggapan Ketua LSM GRIB DPC Kabupaten Probolinggo yang kantor juga di jln. Pahlawan Desa Sumberkedawung  yakni Mohammad Untung,SH sangat menyayangkan kejadian tersebut atas tidak Netralitasnya pihak desa itu sendiri, kami sudah melayangkan surat pengaduan kebawaslu kabupaten probolinggo, dengan nomor : 08/IX/GRIB-JAYA/2023 Tertanggal 05-September-2023, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman aktivis lainnya akan mengawal masalah ini hingga sangsi dan pasal demi pasal diterapakan kepada semua oknum  yang terlibat dalam  hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam UU NO.7 Tahun 2017, pasal 494 tindak pidana pemilu sanksi jelas 1 Tahun penjara/denda 12 juta rupiah dan di UU tentang desa juga melarangnya ( ungkapnya )
Nara sumber yang lain, enggan mau disebut namanya juga mengungkapkan kepada kami bahwa kegitan jalan sehat tersebut masih menggalang sumbangan kepada pengusaha ( toko-toko dll), informasi ini kita masih dalami kebenarannya.(tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar