Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Konsumen, Direktur PT. Syufa Tata Graha Diamankan Polisi


Liputan5news.com - Sidoarjo. Diduga melakukan penipuan terhadap konsumen, YT (54) selaku direktur PT. Syufa Tata Graha yang diketahui warga Surabaya diamankan polisi.


Peristiwa terjadi pada 05 Desember 2014 di Kantor Notaris YUNI WIGATI S.H. MKn. Kel. Sidokare Kec/Kab. Sidoarjo.


Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya : 

- Kuitansi Pembayaran.

- Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa antara Y.T. (Pihak Pertama-Penjual)

dengan A.B.H (Pihak Kedua-Pembeli).


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (18/9/2023). 



Lebih lanjut Kusumo menyampaikan pada tanggal 23 Mei 2018 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari A.B.H. terkait dengan adanya dugaan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan penjualan perumahan yang dilakukan oleh Y.T.



"Bahwa A.B.H. melaporkan telah dirugikan terkait dirinya yang telah melakukan pembayaran lunas atas pembelian sebuah rumah di Perumahan Premium Regency Ds. Jumputrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, namun hingga saat ini belum menerima sertifikat atas rumah tersebut,' jelasnya.


Masih kata Kusumo peristiwa tersebut bermula pada tanggal 05 Desember 2014 dimana A.B.H.dan Y.T. melakukan perikatan jual beli di hadapan Notaris dengan objek sebidang tanah/bangunan rumah seluas +/- 90 M2 yang merupakan sebagian dari SHM Induk tanggal 02 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 M2 yang terletak di Perumahan Premium Regency Ds. Jumpurejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo seharga Rp.145.000.000,- dan telah terbayar lunas.


"Dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa tercantum Pasal 4 – Pihak pertama (Y.T.) menyatakan dan menjamin sepenuhnya kepada pihak kedua (A.B.H), baik sekarang maupun nanti dikemudian hari bahwa : a. Segala yang dijualnya adalah benar sebagai miliknya sendiri, tidak dijaminkan secara bagaimanapun juga kepada pihak lain, tidak diberati dengan beban-beban apapun, tidak menjadi sengketa dan tidak dalam keadaan disita, sehingga pihak kedua tidak akan mendapat gangguan dan/atau rintangan dari pihak lain mengenai hal itu," jelasnya.


Kusumo juga menyampaikan bahwa ternyata sebelum adanya perikatan tersebut pada tanggal 05 Mei 2014 diduga Pelaku Y.T. telah melakukan pengajuan Pembiayaan Kredit di Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp. 5 Milyar dengan jaminan 12 objek tanah yang terdiri dari 6 buah SHM seluas 4.071 M2 a.n. Y.T. dan 6 peta bidang tanah seluas 1.896 M2. Selanjutnya 6 buah SHM seluas 4.071 M2 tersebut dilakukan penggabungan pada tanggal 02 Juli 2014 menjadi SHM Induk a.n. Y.T.(yang menjadi objek jual beli).


"Bahwa SHM Induk tersebut kemudian dipecah menjadi 26 SHM seluruhnya atas nama Y.T., dimana salah satu diantaranya yang seharusnya menjadi hak A.B.H, namun ternyata sampai saat ini sertifikat masih menjadi jaminan berada di Bank Muamalat Surabaya dan mengalami kredit macet pada akhir tahun 2015," ungkapnya. 


Kusumo menambahkan Y.T. merupakan Direktur dari PT. SYUFA TATA GRAHA sejak Th 2014 yang bergerak di bidang property yaitu pembangunan dan penjualan perumahan.Terkait dengan kegiatan penjualan perumahan di Premium Regency tersebut Y.T. mengaku melakukan penjualan secara pribadi / perorangan sebanyak 26 unit dan seluruhnya telah laku terjual. Bahwa dalam pelaksanaan pemasaran dan penjualan perumahan Premium Regency tersebut Y.T. mengaku tidak memiliki perijinan apa pun. Sejak perkara berproses dalam tahap Penyidikan pada tahun 2020, Penyidik sudah memanggil Y.T. untuk diperiksa sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, dan keberadaannya tidak diketahui. Kemudian tanggal 30 Agustus 2023 Penyidik mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan di sebuah tempat di wilayah Kec. Sidoarjo Kota, selanjutnya Penyidik berhasil membawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo. Terhadap Y.T. ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka dan saat untuk kepentingan pemeriksaan Y.T. ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

 

"Selain A.B.H., terdapat 2 Laporan Polisi yang lain dengan terlapor Y.T. terkait dengan pembelian perumahan Premium Regency Ds. Jumputrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo yang sertifikatnya belum diterima oleh pembeli sebagai berikut :

- Sdri. S.M. dengan kerugian sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah)," ungkap Kusumo. 


Kusumo menegaskan akibat perbuatannya diduga pelaku disangkakan Pasal 378 KUH. Ancaman Pidana Penjara 4 Tahun. Atau Pasal 372 KUHP. Ancaman Pidana Penjara 4 Tahun. Atau Pasal 154 Jo Pasal 137 UU RI No.1 Tahun 2011. Ancaman pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar