Dugaan pembayaran pengambilan tanah Disposal Tol Probowangi oleh sopir dilokasi galian tol. (Foto: dok liputan5news.com) |
Liputan5news.com Probolinggo - Dugaan adanya penarikan ongkos pengambilan tanah Disposal proyek jalan Tol Probowangi tahap 1, mencuat ke publik, hal ini seperti potongan video seorang supir armada Dump Truk yang diharuskan membayar uang sejumlah 25 ribu rupiah untuk sekali angkut dari lokasi galian di desa karanganyar kecamatan Paiton.
"Ini mobil saya tidak boleh keluar sebelum bayar 25 ribu rupiah, ini yang narik orangnya pak kades." Ungkap pria pada video tersebut.
Pengenaan uang sejumlah 25 ribu rupiah tiap ret tersebut dibenarkan oleh salah satu sopir armada angkut yang juga mengambil tanah Disposal di desa karanganyar dan Plampang, KF. . "iya Pak saya tiap ambil harus bayar 25 ribu tiap ret dilokasi. Ada yang jaga, orangnya pak tenggi (oknum kades karanganyar, red).
Dikonfirmasi peruntukan tanah Disposal jalan tol tersebut, KF menyebutkan untuk keperluan perorangan. " Ya biasanya di jual ke pembuatan bata merah atau urugan perumahan milik perorangan mas. Ungkapnya.
Untuk kebenaran adanya jual beli atau penarikan uang pada armada angkut tanah Disposal jalan Tol tersebut yang diduga dilakukan atas perintah kepala desa,Mahfud kepala desa karanganyar kecamatan Paiton dikonfirmasi media Liputan5news ,melalui aplikasi whatsapp, sabtu 23/9/2023 terlihat hanya membuka pesan yang tersampaikan, namun enggan untuk membalasnya.
Atas dugaan adanya jual beli tanah Disposal proyek jalan Tol tersebut.Saiful Anwar, lembaga Aliansi Jaringan Indonesia Bersatu (AJIB) Probolinggo mengatakan, pihaknya mengetahui adanya aktivitas pengangkutan tanah disposal dari galian di dusun Tanjung desa karanganyar dan dusun kecat desa Plampang kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo.
“Kalau tanah itu sudah diganti rugi oleh negara untuk tol, tanah disposal sekalipun tidak boleh dijual belikan. Sebab sudah ada anggaran khusus untuk membuang tanah dan penyediaan lahan untuk menempatkan tanah disposal itu,” ungkap Saiful, sabtu 23/9/2023.
Saiful menambahkan, pembuangan tanah buangan ini sebenarnya sudah dianggarkan dalam setiap proyek pembangunan. Pembuangan dapat ditempatkan di lokasi yang sudah menpatakan ijin pembuangan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
“Jika ada transaksi jual beli, uangnya masuk kemana?. Sebab pembuangan disposal sudah ada anggarannya. Kalau benar dijualbelikan, otomatis anggaran pembuangan tanah disposal tidak terpakai dong. Nah, anggaran itu lalu dikemanakan?. Padahal tanah itu informasinya diperjual belikan oleh kepala desa setempat,yakni karanganyar untuk kepentingan proyek lain. Berarti negara dirugikan dua kali,” ungkapnya.
Saiful berharap penyidik pihak kepolisian untuk turun tangan, melakukan penyidikan adanya jual beli tanah buangan pembangunan jalan tol probowangi tersebut. “Kalau ada indikasi kerugian Negara, polisi dan kejaksaan mestinya dapat turun tangan mengusut masalah ini,” ujarnya.(ze)
0 Komentar