Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap kasus Pembunuhan yang direncanakan dengan menggunakan sarana miras yang telah dicampuri dengan serbuk yang diduga potassium dan serbuk pembersih lantai.
A.M. Laki-laki, 23 tahun, asal dari Kab. Tuban dan sejak 2 minggu sebelum kejadian telah tinggal / berdomisili di sebuah ruko Ds. Buncitan Kec. Sedati Kab. Sidoarjo untuk jualan nasi bebek.
Korban ditemukan meninggal dunia di TKP pada tanggal 04 Agustus 2023 dengan kondisi
terlentang kaku di atas kasur dan ditemukan lebam mayat/ proses pembusukan, dan diatas jenasah terdapat bekas taburan bunga.
“Berawal pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 Polsek Sedati Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya penemuan mayat yang berada didalam sebuah warung/ruko yang terletak di Ds. Buncitan Kec. Sedati Kab. Sidaorjo” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kusumo Wahyu Bintoro didepan awak Media, Senin (07/08/2023) siang di Mapolresta Sidoarjo.
Selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, Unit Reskrim Polsek Sedati dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan melakukan kegiatan olah TKP, dengan hasil bahwa ditemukan Jenasah seorang laki-laki yang selanjutnya berhasil diidentifikasi atas nama A.M. dengan kondisi terdapat lebam mayat/proses pembusukan, ditemukan ember air berisi bunga sekar, dan di atas tubuh korban terdapat seperti bekas bunga sekar. Selain itu didapatkan informasi bahwa terdapat barang milik korban yang telah hilang diantaranya sepeda motor, HP dan dompet.
“Saat dilakukan Otopsi di Rs. Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, hasil pemeriksaan bahwa Jenasah mengalami pembusukan lanjut, warna kehitaman pada jari kuku tangan lazim tanda mati lemas (afeksia), warna kemerahan pada pankreas. Sebab pasti kematian akibat pankreatitis sehingga mati lemas” jelasnya.
Kronologi kejadian bermula pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 23.30 wib di TKP, korban A.M. minum miras jenis Arak bersama dengan A.L (saksi), dan R.I.(23) yang kesehariannya sebagai tukang Bangunan, warga Ds. Rangkah Kidul Kec. / Kab. Sidoarjo.
Beberapa saat setelah korban minum langsung kejang-kejang sampai badan kaku dan jatuh tersungkur kedepan. Selanjutnya korban dibawa masuk kedalam kamar. Saat itu A.L. bertanya kepada R.I. “Iku Kenek Opo Mas??” dan dijawab “Iku Kepegelen” (itu kecapekan), selanjutnya R.I. berkata kepada saksi A.L. agar badannya di-pageri (ritual) dengan tujuan agar tidak terkena musibah dan menyuruhnya untuk mencari bunga sekar.
Pada jam 00.25 WIB R.I. mengajak saksi A.L. untuk membeli bunga sekar 2 (dua) plastik disekitar alon-alon Sidoarjo. Setelah membeli bunga kemudian R.I. menyiramkan bunga yang sudah ditaruh pada ember keatas tubuh korban yang sudah dalam keadaan kaku sambil mengatakan “sesok paling tangi wayah srengenge munggah” (Mungkin
besok bangun, setelah matahari terbit).
Selanjutnya R.I. mengemasi sisa minum minuman alkohol tersebut memasukkan kedalam tas ransel miliknya serta mengambil barang milik korban seperti Handphone,
dompet dan sepeda motor milik korban. Kemudian saksi A.L. keluar pergi dari ruko milik korban sedangkan R.I. mengunci pintu Roling Door warung dan meninggalkan korban yang diperkirakan sudah meninggal didalam kamarnya. Kemudian Sdr. R.I. mengajak saksi A.L. ke sebuah Masjid dengan dalih untuk melakukan ritual “memagari” badan A.L. dengan cara mandi bunga agar tidak mendapatkan musibah.
“Selanjutnya mereka berdua dengan menggunakan sepeda masing masing menuju warkop di daerah pertigaan Pasar Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, dan saat itu R.I. berpesan kepada A.L. agar tidak bercerita kepada siapapun kejadian tersebut, selanjutnya berkata “ ndang mulio awakmu daripada kualat” (Kamu cepat pulang daripada dapat bencana).
Selanjutnya 4 (empat) hari setelah peristiwa tersebut pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sewaktu A.L. berada dirumah orang tuanya di Kab. Tuban telah didatangi keluarga korban dan mengajaknya untuk pergi ke Warung Nasi Bebek atau ruko Jl.Raya Buncitan Ds.Buncitan Kec. Sedati Kab. Sidoarjo tempat dirinya selama ini bekerja dan tinggal dengan dengan korban guna untuk mencari keberadaan korban karena sudah beberapa hari HP nya tidak dapat dihubungi, sesampinya di TKP saat itu masih terkunci pintu rolling door-nya dan setelah dibuka oleh tukang kunci didapati korban sudah meninggal dunia dan peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sedati” papar Kusumo.
Setelah kejadian tersebut dilaporkan, dini harinya yaitu Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 pukul 01.30 WIB Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pelaku R.I. beserta sepeda motor dan HP milik korban di tempat kost Desa Rangkah Kidul Kec./Kab. Sidoarjo.
R.I. mengakui telah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban sejak sehari sebelum kejadian tersebut atau pada tanggal 30 Juli 2023. Malam itu diduga pelaku tidur bertiga di ruko tempat jualan nasi bebek, keesokan harinya, Senin tanggal 31 Juli 2023, diduga pelaku menyusun siasat untuk menjalankan niatnya dengan menyiapkan campuran
serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai serta malam harinya mengajak korban dan A.L. untuk minum miras bersama, dan tanpa sepengetahuan korban, selanjutnya diduga pelaku memasukkan campuran serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai kedalam gelas yang berisi miras hingga akhirnya diminum oleh korban hingga beberapa saat korban kejang dan jatuh tersungkur.
Tak berselang lama kemudian diduga pelaku mengambil sepeda motor, HP serta uang Rp.142.000,- (seratus empat puluh dua ribu) milik korban. Hubungan antara diduga Pelaku R.I. dengan korban A.M. merupakan sepupu, dimana ayah kandung korban merupakan kakak kandungnya ibu diduga pelaku.
Bahwa diduga pelaku mengaku mendapatkan potasium dan serbuk pembersih lantai yang sudah tercampur dari Jakarta tempat dirinya pernah bekerja sebagai tukang bangunan, karena ada sisa kemudian pada akhir bulan Juni 2023 dibawa pulang dan rencananya akan
dipergunakan untuk membersihkan kamar mandi, namun kemudian pada tanggal 31 Juli 2023 diduga pelaku jengkel dan dendam dengan korban sehingga menggunakannya untuk meracuni korban dengan motif diduga pelaku ingin menguasai motor dan harta korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa yakni :
a. 1 Clip Plastik yang di duga berisikan sisa potas
b. 1 ember warna biru;
c. 1 gelas kecil cloki.
d. 1 gelas
e. 1 botol miras jenis arak yang sudah di campur Fanta
f. 1Unit sepeda motor Yamaha Jupiter M-X Nopol W-5123-PO Warna Biru
g. 1BPKB Kendaraan Yamaha Jupiter M-X Nopol W-5123-PO Warna Biru.
h. 1 dompet warna coklat berisikan KTP, Kartu identitas Korban.
i. 1 unit HP Oppo A-15 warna putih dan SIM Card (Milik Korban)
j. 1 unit Hp Vivo warna hitam kombinasi Biru (milik Pelaku)
k. 1 kunci rolling Door;
l. 1 Satu buah Kunci Warung.
m. 1 buah celana levis warna biru merk SUP, 1 Kaos warna putih bertulisan Green force dan 1 Buah celana dalam warna hitam merk TOMMY.
Kini diduga pelaku di sangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(Yanti)
0 Komentar