Supriyanto (batik) saat melaporkan panita pilkades ke SPKT Polsek Nguling, Kabupaten Pasuruan. Foto : dok.liputan5news.com |
Liputan5news.com Pasuruan - Tak hanya cukup mendatangi dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) kabupaten pasuruan. Polemik tidak diloloskanya bakal calon kepala desa (Bacakades) didesa Sumberanyar kecamatan nguling kabupaten pasuruan bermuara pada laporan polisi. Kamis sekitar pukul 15.00 wib.
Sebagaimana sebelumnya, akibat dugaan Diskriminatif oleh panitia pilkades Sumberanyar yang menganulir pencalonan Supriyanto bin Karto karena di anggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa berdasarkan surat pemberitahuan Nomor...... /PAN/VIII/2023 tertanggal 23 Agustus 2023,panitia pilkades desa Sumberanyar dilaporkan pada pihak kepolisian polres pasuruan kota.
Pada surat pelaporan yang diserahkan pada unit SPKT Polres pasuruan kota, Supriyanto menyatakan bahwa dirinya merasa diperlakukan secara Diskriminatif oleh panitia.
"Pada surat pemberitahuan panitia menyatakan bahwa saya terjerat tindak pidana dengan putusan di PN ponorogo pada 21 maret 2019,padahal seharusnya tindak pidana pasal 363 KUHP di PN Ponorogo sudah saya jalani pada tahun 2018 lalu sesuai yang tertera pada dokumen SKCK dari Polres Pasuruan." Ungkap Supriyanto.
Supriyanto menjelaskan bahwa berkaitan dengan kesalahan pada surat pemberitahuan oleh panitia pilkades sumberanyar tersebut dirinya merasa dirugikan dengan di anulir nya atau dicoret nya pada proses mengikuti tahapan selanjutnya pada pilkades serentak 2023 yang akan dilakukan di desa Sumberanyar karena dianggap dirinya masih belum sampai 5 tahun masa tenggang usai vonis pengadilan.
"Pelaporan ini saya ajukan terkait Dugaan pemberian keterangan dan atau informasi palsu oleh panitia pilkades pada seleksi persyaratan Administrasi bakal calon kepala desa Sumberanyar. "Ungkap supri
Pada surat laporannya tertulis bahwa Supriyanto meminta pihak polres pasuruan kota untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan pemberian keterangan dan informasi palsu oleh panitia pilkades. Adapun pihak teradu sebagaimana surat laporanya tertulis untuk segera dipanggil yakni, ketua pilkades ,Supandi sebagai ketua dan Andi Budiarto selaku sekretaris panitia pilkades. (Ze)
0 Komentar