Liputan5news.com Lampung Utara - Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. melakukan pengecekan sarana dan prasarana pada tempat pelayanan publik yang ada di Polres Lampung Utara baik di ruang layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada Jumat, ( 11/8/2023 ).
Hal itu dilakukan untuk memastikan tempat-tempat pelayanan terhadap masyarakat yang ada dilingkungan Polres Lampung Utara sudah sesuai dengan standar layanan serta kegiatan pelayanan berjalan dengan baik.
Disampaikan Kapolres AKBP Teddy, bahwa pengecekan sarana pelayanan publik dilakukan untuk mengetahui sejauh mana anggota Polri yang bertugas memberikan pelayanan secara maksimal terhadap masyarakat baik di SPKT, SIM dan SKCK betul-betul sudah mematuhi standar operasional pelayanan termasuk sarana dan prasarananya sudah sesuai dengan standar layanan publik atau tidak.
"Ini kita lakukan untuk memastikan tempat-tempat pelayanan kepada masyarakat yang ada sudah memenuhi standar atau belum, termasuk pelayanan maksimal dan penampilan personel yang mengawaki dan fasilitas yang digunakan untuk melayani masyarakat ditempat layanan tersebut," kata Kapolres.
Menurutnya pengecekan pelayanan publik di Polres Lampung Utara akan dilakukan secara berkala, hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran anggota dan juga untuk mengetahui kekurangan-kekurangan baik sarana maupun proses pada saat melayani masyarakat.
"Kita akan terus meningkatkan pelayanan publik yang ada di Polres Lampung Utara ini. Baik sarana dan prasarananya maupun kemampuan personel yang mengawaki sehingga kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal,” pungkas Kapolres AKBP Teddy Rachesna.(dit)
0 Komentar