Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pajak Jatim Siap Sukseskan Implementasi Perpajakan Emas Terbaru


Liputan5news.com - Sidoarjo. Tekad siap sukseskan penegakan peraturan perpajakan emas dan perhiasan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 dinyatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal! Pajak Jawa Timur 1 (Kanwil DJP Jatim !) Sigit Danang Joyo bersama Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar saat bertemu awak media di Surabaya. Rabu(16/8/2023). 


Turut hadir bertemu awak media Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Eddy Susanto Yahya dan Ketua Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jatim Liana Kurniawan. 


“Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 merupakan pembenahan ketentuan perpajakan sektor emas dari hulu sampai dengan hilir dan mulai berlaku bulan Mei 2023. Tujuannya memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemungutan atau pemotongan PPh dan/atau pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan perhiasan,” tutur Sigit Danang Joyo. 


Langkah Kanwil DJP Jatim I, Il dan III ini memperoleh dukungan penuh dari asosiasi produsen dan pengusaha emas. "APPI sangat mendukung pelaksanaan PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan siap bekerja sama dalam mensukseskan implementasi di lapangan demi menciptakan ekosistem industri perhiasan emas yang taat pajak dan berkontribusi bagi penerimaan negara,” tutur Eddy Susanto Yahya, Ketua APPI. 


“Terbitnya PMK 48 menunjukkan adanya asas keadilan dan kepastian hukum dalam hal pungutan PPN, mulai dari level hulu sampai hilir. Kami berkomitmen mendukung upaya Pemerintah yang diwakili DJP khususnya, dalam menciptakan iklim usaha yang sehat melalui tertib administrasi perpajakan dan transparansi alur tata niaga perdagangan dengan penerbitan faktur pajak yang benar. Harapan kami tranparansi tata niaga perdagangan dapat direalisasikan secara merata tanpa melalui proses penggalian potensi. Wajib Pajak diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik sehingga terwujud kolaborasi bersinergi antara pemangku kepentingan yaitu Pemerintah yang diwakili oleh DJP dan para Pelaku Usaha Emas,” tutur Liana Kurniawan, Ketua APEPI Jatim. 


Lebih lanjut Kepala Kanwil DJP Jatim I menyampaikan mengenai sinergi dan kolaborasi yang telah dilaksanakan Bersama Kanwil DJP Jatim Il dan Ill terkait implementasi PMK Nomor 48 Tahun 2023 ini. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, Il, dan III telah melakukan sosialisasi baik secara daring maupun luring. Sebagai contoh kegiatan bersama dengan APPI dan APEPI Jatim dengan mengundang 200 wajib pajak pada Sosialisasi PMK Nomor 48 Tahun 2023 di Surabaya tanggal 6 Juli 2023 yang dihadiri Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Kepala Kanwil DJP Jatim |, II, dan III serta narasumber dari Kantor Pusat DJP, Sosialisasi PMK Nomor 48 Tahun 2023 oleh Kanwil DJP Jatim I bersama KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan dan APEPI di Pasar Atom, dan Kanwil DJP Jatim I bersama KPP Pratama Surabaya Rungkut dan IKPI Surabaya secara daring melalui zoom meeting. 


Pembinaan wajib pajak sektor emas dan perhiasan dilakukan secara seragam dan serentak oleh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, Il, dan III yaitu dengan mengidentifikasi wajib pajak sektor emas tersebut, menginformasikan melalui surat tentang ketentuan PMK Nomor 48 Tahun 2023, dan menghimbau wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.


Dalam hal terdapat wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan, akan dilakukan tindakan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan kasusnya. Hal ini untuk menjamin agar semua wajib pajak patuh serta untuk melindungi sektor emas dari persaingan yang tidak sehat dimana pelaku usaha yang tidak patuh mengambil keuntungan lebih besar dalam melakukan kegiatan usaha.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar