Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 42 Kasus


Liputan5news.com - Sidoarjo. Dalam Rangka Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat Terlarang Lainnya serta Guna Cipta kondisi selama Rangkaian Tahapan Pemilu serentak di Wilayah Jawa Timur, Polresta Sidoarjo menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di wilayah Sidoarjo.



Kegiatan dilaksanakan selama 12 Hari (Senin, tanggal14 Agustus 2023, jam 00.00 WIB s/d Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, pukul 00.00 WIB)


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (29/8/2023)


"Data Ungkap TO dan Non TO serta Barang Bukti selama 12 Hari “Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023” Satresnarkoba dan jajaran Polsek Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap 42 (empat puluh dua) kasus dengan Tersangka sebanyak 48 (empat puluh delapan) dan Barang Bukti berupa 

Narkotika jenis Shabu seberat 972,67 gram, Obat Keras Berbahaya (OKERBAYA) sebanyak 249.180 butir, Hand Phone (HP) sebanyak 39 buah, 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4, 7 (tujuh) unit Kendaraan Roda 2, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, Uang Tunai sebesar Rp.2.050.000,-(dua juta lima puluh ribu rupiah)," ungkap Kapolresta Sidoarjo. 


 

Masih kata Kusumo jumlah TO sebanyak 4 (empat) kasus terungkap semua (100 %), dengan diduga tersangka diantaranya :

- SDRR (29) warga Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

- AGP (40) warga Kec. Kedungkandang Kota Malang

-ARD (25) warga Kec. Waru Kab. Sidoarjo. 

- MA (33) warga Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo dan S, Lk (36), warga Kec. Krian Kab. Sidoarjo. 



Lebih lanjut Kusumo menyampaikan jumlah Non TO sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kasus dengan diduga tersangka sebanyak 44 (empat puluh empat) orang.  


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya diduga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar