Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

LSM PENJARA Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Desa Boto Ke Polda Jatim



Liputan5news.com Probolinggo - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA), Cabang Probolinggo Raya melaporkan dugaan tambang ilegal ke Polda Jatim. Diduga pengusaha tambang hanya memikirkan sebuah target keuntungan semata, tidak pernah melihat dampak dari sebuah usaha yang dijalaninya, hingga merugikan dan bahkan merusak tata ruang yang ada di masyarakat. Senin, (7/8/2023). 

Ketua LSM Penjara Probolinggo Raya, Damoanto, SH menyoroti keras adanya tambang Ilegal yang ada di Desa Boto milik "S.I"  dan telah di perjual belikan kepada saudara "H". 

"Kegiatan penambangan Ilegal tersebut telah melebihi dari titik Kordinat dari Ijin No.P2T/138/15.02/Dll/2018 an. Sunanik Ispahani." Tuturnya.

Pria yang akrab dipanggil Damo ini juga menjelaskan adanya beberapa rekanan yang membantu oknum pengusaha tambang ilegal tersebut.

"Dalam kegiatan tersebut "N.I" di bantu beberapa rekanannya yang memuluskan kegiatan penambangan ilegal di desa Boto kecamatan Lumbang kabupaten Probolinggo, diantaranya yang rekamannya terlibat penambangan ilegal tersebut :
1. PT. AK sebagai Maincon pengerjaan proyek Strategis Nasional  Jalan Tol  Probo-wangi Seasen 1,yang telah mengirim dari  Quary  milik "S.I" 

2. PT SMB berperan sebagai SUB Kontraktor Pekerjaan proyek strategis Nasional Jalan tol Probo-wangi dan telah membeli dan mengirim tanah urug Ilegal yang juga dikirim dari tambang "S.I.

3. "H" sebagai peran pelaksana penambangan yang Ilegal milik "S.I." seluas 13.91 Hektar yang terletak di 2 desa yaitu desa boto 4.91 dan desa Patalan 9 Hektar yang diduga sudah habis ijinnya sejak tahun 2018 , malah merambah keluar jauh dari titik koordinat." Jelasnya.
 
"Kegiatan yang sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat setempat, serta melawan hukum yakni UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Sebagaimana pasal 158 bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK serta  yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) , pasal 48, pasal 64 ayat (1), pasal 74 ayat (1), atau ayat (5) di pidana penjara paling lama 10 tahu dan denda Rp. 10.000,000,000." Pungkasnya dengan rasa kesal dan kecewa atas dugaan pembiaran tambang Ilegal di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Boto selaku pemangku kebijakan, dan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.(red)

Posting Komentar

0 Komentar