Liputan5news.com - Sidoarjo. Komisi D DPRD menilai layanan Kesehatan di Sidoarjo masih jauh dari harapan. Utamanya, Puskemas serta kapitasi yang masih belum bisa dimaksimalkan akibat banyaknya masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dalam upaya memberi pelayanan dan menampung setiap aspirasi serta menindaklanjuti keluh kesah masyarakat, hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, gelar Hearing terkait penambahan dokter serta nakes yang kurang memenuhi rasio kapitasi. Rabu, (02/08/2023).
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Bangun Winarso selaku Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Dengan mengusung tag line ” Optimalisasi pelayanan kesehatan dan kapitasi kabupaten Sidoarjo”.
Turut hadir pula bapak Sekda Andjar Surjadianto, ibu Kadinkes , kepala bagian organisasi, BKD, serta perwakilan dari puskemas se kabupaten Sidoarjo dan anggota komisi D kabupaten Sidoarjo.
Hasil dari hearing tersebut di diterangkan Bangun Winarso, bahwa regulasi penambahan tenaga dokter dan juga nakes bisa dilakukan. Terutama puskemas puskemas yang belum memenuhi rasio kapasitasnya.
”Kami jelas merekomendasikan untuk penambahan tenaga medis terutama dokter untuk memenuhi rasio kapitasinya. Karena 5000 kapitasi kepesertaan BPJS harus ada satu dokter. ” terang Bangun.
Bangun menambahkan, menurut analisis maupun perhitungan organisasi pada saat Hearing tadi, puskemas di seluruh kabupaten Sidoarjo diperkirakan kekurangan 33 tenaga dokter maupun nakes.
” Demi pelayanan yang prima khususnya dalam kepentingan kesehatan masyarakat, kita akan dukung penuh dan merekomendasikan agar penambahan Dokter segera terealisasi. Dan tadi juga sudah disampaikan oleh BKD hal tersebut bisa dilakukan setelah melalui proses pengajuan,” tambahnya.
Masih kata Bangun, mengacu pada pelayanan dasar masyarakat, hal tersebut memang sangat mungkin dilakukan. Namun harus melalui proses agar pengajuan penambahan tenaga medis baik dokter maupun nakes bisa disetujui.
Lebih lanjut Bangun menyampaikan ada tiga pintu yang harus dilakukan agar semua itu bisa terealisasikan yakni pengajuan farmasi PPPK, Pengajuan PTT, dan BLUD.
"Dalam proses pengajuan PPPK (Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja) tidaklah mudah, dikarenakan masih menunggu penetapan maupun seleksi dari kemenkumham," jelas Bangun.
Setelah mendapatkan penetapan, proses selanjutnya adalah PTT (Pegawai Tidak Tetap). Pengangkatan dokter PTT disahkan langsung oleh sekda untuk menjadi dokter tidak tetap di Puskesmas masing masing.
Kemudian BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Puskesmas termasuk BLUD dan bisa memperkerjakan orang untuk menjadi pegawai BLUD sesuai kebutuhan.
“Ada aturan sendiri mengenai BLUD dan diberikan keleluasaan untuk tidak mengikuti undang undang dikarenakan mengacu pada pelayanan dasar. Dalam undang undang tidak tertulis secara jelas dan kontekstual dan puskesmas merupakan BLUD jadi boleh memperkerjakan orang demi mencukupi pelayanan prima." Pungkasnya.(Yanti)
0 Komentar