Liputan5News.com Lumajang - Dalam Rangka Implementasi Perda Provinsi Jatim No 11 tahun 2017 Tentang penyelenggaraan pendidikan terkait monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023-2024, DPRD Jatim kunjungan kerja dan peninjauan lapangan komisi E (Kesra) DPRD Jawa Timur ke cabang dinas pendidikan Jawa timur wilayah Jember - Lumajang Jum’at (25 s/d 26/08/2023).
Kegiatan kunker (Kunjungan kerja) dan Peninjauan Lapangan Komisi E (Kesra) Artono di hadiri Kepala cabang dinas Jatim wilayah Jember Drs. Sugeng Hariyanto S.Sos.,M.M bersama kepala sekolah se SMAN/SMKN se kabupaten Lumajang serta ketua komite SMAN/SMKN se Kabupaten Lumajang bertempat di Aula SMAN 2 Lumajang.
Wakil Ketua Komisi E (Kesra) Ir. H. Artono dari Fraksi Partai PKS mengatakan kegiatan yang di lakukan saat seperti ini bisa tahu keluhan keluhan dari semuanya, sementara menurutnya laporan dari dinas bagus semua tidak ada permasalahan, keluhan keluhan dari komite akan di laporkan saat sidang paripurna.
“Kita senang sekali tadi dengan mengumpulkan semua komite dengan kegiatan ini kita bisa tahu apa keluhan keluhannya selama ini laporan dari dinas itu bagus bagus terus, tidak ada masalah ternyata di lapangan tidak seperti itu, dan ini yang akan kita jadikan bahan untuk kita laporkan di paripurna nanti, bahwa pendidikan di Jawa timur itu seperti ini kondisinya”. Ujarnya
Masih menurut Artono ada komite dan kepala sekolah tidak akur, dirinya juga setuju dengan usulan dari Hendrik Ketua Alumni SMAN 2 Lumajang yang ingin Komite ada paguyubannya, sementara untuk Perda ( peraturan daerah) ada masukan dari komite pihaknya akan tampung usulan usulannya dan yang paling bagus akan di usulkan sementara saat ini menurutnya pendidikan saat ini carut marut”. Tegasnya
“Apalagi antara komite dengan kepala sekolah agak kurang akur gitu dan saya setuju kalau di adakan paguyuban komite, di perda perda itu akan ada masukan masukan dari teman teman semua dan ini yang kita tampung semua akan kita usulkan semuanya mana yang paling bagus karena pendidikan kita ini sekarang agak carut marut gitu lo”. Ucapnya
Di tanya terkait Pemendikbut 75 Artono menegaskan tidak ada masalah jika masih batas sumbangan dirinya juga mengingatkan dari adanya peraturan tersebut pasti ada oknum oknum yang memanfaatkan, jika di temukan oknum tersebut dirinya berharap di tindak secara hukum.
“Itu tidak ada masalah dengan bunyi sumbangan nanti, tapi ingat setiap ada peraturan mesti ada oknum yang memanfaatkan, biarkan secara hukum menyelesaikan dan itulah ada akhirnya masuk teman teman yang lainnya itu masuk kesitu, sebenarnya yang harusnya di tindak itu yang oknum itu jangan di gebya usa semuanya di masukin jangan lah itu yang lainnya baik di masukin akhirnya mereka mengalami pikiran pikiran yang kurang sip”. Ujarnya (Rhm)
0 Komentar