Liputan5news Pasuruan - Setelah menerima keterangan informasi dari panitia Pilkades Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Seorang Calon Kepala Desa (Cakades) yang merasa keberatan atas putusan dari panitia akhirnya resmi melapor ke Polresta Pasuruan pada Kamis,(24/08).
Supriyanto, bakal calon tersebut dinyatakan tak lolos administrasi karena merujuk pada hasil penelitian kelengkapan dan klarifikasi keabsahan berkas persyaratan sehingga dengan demikian, sebagaimana yang dipersyaratan pasal 32 huruf (h) Perbup Pasruan 47 Tahun 2021, tentang pilkades belum terpenuhi
Atas polemik pilkades di desa Sumberanyar kecamatan Ngu kabupaten pasuruan, Ismail Makki ketua Forum masyarakat pasuruan (FORMAT), yang juga didapuk sebagai pembina Aliansi Pasuruan Timur (PASTIM) Bersatu menyarankan agar bacakades yang merasa dirugikan oleh panitia pilkades untuk menggugat keputusan panitia tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). di surabaya. Jum'at (25/08).
Makki menjelaskan bahwa Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014, dalam pasal 21 huruf i berbunyi:
“tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang - ulang;”
Bunyi pasal 21, huruf i di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pasal tersebut terdiri atas dua anak kalimat yang juga memiliki konsekwensi hukum yang berbeda. yaitu:
anak kalimat kesatu:
”tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih”
anak kalimat kedua:
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang."
2. Bahwa pada anak kalimat kesatu terdapat sari makna sebagai berikut:
a. dijatuhi pidana penjara
b. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
artinya, seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara, berapapun masa pidana yang dijalaninya, asal pada proses peradilan orang tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, maka orang tersebut tidak berhak mendaftar sebagai calon kepala desa.
Terhadap hal tersebut, yang punya data kepidanaan orang yang hendak mendaftarkan diri sebagai kepala desa adalah Kantor Pengadilan. Maka dari kantor inilah harus dibuka kepada publik dengan memberi Surat Keterangan pada setiap pendaftar calon kepala desa yang menjelaskan bahwa orang tersebut tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
3. Bahwa pada anak kalimat kedua terdapat sari makna sebagai berikut:
a. kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
b. mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public
c. pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
Artinya, pengecualian terhadap perihal tersebut apabila pendaftar calon kepala desa tersebut mau mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana. Jelasnya
Makki juga menyatakan bahwa yang lebih jelas, saudara supriyanto juga sudah mendapatkan surat keterangan resmi dari pengadilan negeri setempat.
"Supriyanto sudah dapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa dirinya tidak sedang menjalani hukuman pidana dan juga tidak sedang di Cabut Hak Pilih nya. Itu titik pentingnya." Tegasnya. (Ze)
0 Komentar