Liputan5news.com - Sidoarjo. Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 4 orang yang diduga pelaku tindak penipuan dan penggelapan kendaraan roda 4 di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Hal ini diungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam Pers Release yang di gelar di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (07/08/2023) siang.
Berawal pada tanggal 25 Juli 2023 SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan dari R.H. (35) warga Kel/Ds. Jati. Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.
(Pemilik Rental Mobil ZAIN TRANS ), terkait dengan dugaan adanya peristiwa penipuan dan penggelapan dengan objek perkara 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Luxio Daihatsu luxio dengan terlapor H.P. (37), warga Ds. Urungagung Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, dan pihak yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan kendaraan yaitu L.T.W. ( 45), warga Kel. Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang
F.A Alias H. (42) warga Kel/Ds. Pututrejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan dan S. (37) warga kelurahan Kawisrejo Kec. Rejoso Kab. Pasuruan.
Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pengumpulan bukti surat hingga akhirnya Penyidik menetapkan 4 (empat) orang diduga sebagai tersangka.
Kapolresta Sidoarjo memaparkan kronologi kejadian, "pada hari Senin(10/7/2023) Di warkop D’MINI alamat Perumahan Kahuripan Nirwana Sidoarjo diduga Pelaku H.P telah menjaminkan / menggadaikan mobil Daihatsu Luxio yang sebelumnya di sewa pada Rental ZAIN TRANS kepada orang lain tanpa seijin dari pemiliknya. Dan diketahui ada 4 diduga pelaku yaitu berinisial HP, LTW, FA, dan S" ungkap Kusumo.
Hasil pemeriksaan tersebut bermula H.P. menyewa kendaraan mobil Daihatsu luxio warna abu-abu metalik pada rental ZAIN TRANS milik korban R.H. dengan perjanjian selama 7 (tujuh) hari dan saat itu diberikan uang muka Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Setelah kendaraan dalam penguasaan H.P., ternyata dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadinya, selanjutnya menyuruh L.T.W. untuk mencari orang agar menerima gadai mobil tersebut sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Akhirnya pada tanggal 11 Juli 2023 L.T.W. menemui F.A Alias H. dan S. Dengan tujuan untuk mencari orang yang dapat menerima gadai kendaraan tersebut" tambahnya.
Selanjutnya S. Menghubungi M (DPO) terkait dengan rencana gadai mobil tersebut, dan saat itu M (DPO) bersedia menerima gadai mobil tersebut dengan kesepakatan seharga Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan potongan di awal 10 %. Dari transaksi tersebut H.P. menerima uang yang ditransfer dari M (DPO) sebesar Rp 22. 500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah.
Setelah kendaraan tersebut berhasil dijaminkan/digadaikan, selanjutnya H.P. memberikan uang kepada L.T.W. sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk F.A Alias H.dan S masing – masing menerima dari H.P. Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan juga masing-masing Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari M (DPO).
Namun bukan sekedar perkara tersebut saja, selain perkara tersebut juga terdapat 2 (dua) Laporan Polisi lain yang juga melaporkan H.P. terkait perkara penipuan/penggelapan juga.
Dalam peristiwa tersebut Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengumpulkan barang bukti sebagai berikut : a. 1 (satu) Unit Daihatsu Luxio warna abu2 metalik Nopol W-1267-NJ (disita dari Tsk S) b. Form perjanjian sewa menyewa ZAIN TRAIN, tgl 09 Juli 2023 (disita dari Pelapor) c. BPKB Daihatsu Luxio Nopol W-1267-NJ (disita dari Pelapor) d. 1 (satu) unit Handphone merk Tecno warna biru (disita dari Tsk H.P) e. 1 (satu) Handphone Samsung A13 warna hitam.
Terhadap H.P. dikenakan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 Tahun.
Dan untuk L.T.W. F.A Alias H. dan S. dikenakan Pasal 480 KUHP (Pertolongan Jahat / Penadahan) dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 Tahun. (Yanti)
0 Komentar