Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Sidoarjo Gelar Sosialisasi Cukai Bersama Bea Cukai dan Komisi A DPRD Sidoarjo.


Liputan5news.com - Sidoarjo. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo menggelar sosialisasi cukai kepada para anggota Satpol PP, Selasa (22/8/2023) di kantor Satpol PP Sidoarjo pukul 09.00 Wib.


Sosialisasi cukai yang digelar dihadiri anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari fraksi PKS, Athok dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari fraksi PDI-P, Khoirul Hidayat, dua orang narasumber dari kantor pelayanan Bea Cukai Sidoarjo yang diwakili Yayan Bahtiar Rifa'i dan Ikhsanul Priyatna, serta moderator Plt Kabid PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar serta para anggota Satpol PP Sidoarjo.


Dalam sambutannya, Plt Kabid PPUD Satpol PP Sidoarjo selaku moderator, Anas Ali Akbar menyampaikan bahwa sosialisasi cukai ini sangat diperlukan karena Satpol PP Sidoarjo sendiri kebanyakan perokok. Jadi ke depannya bisa mengerti juga memahami cukai rokok yang benar. Jadi tidak hanya sebagai petugas penindakan hukum tentang cukai di lapangan pada saat ada pelanggaran cukai tetapi juga bisa menerapkan kesehariannya dalam merokok.


"Setelah sosialisasi cukai harus bisa memahami juga mengerti karena Satpol PP Sidoarjo sebagai garda depan untuk penindakan pelanggaran cukai khususnya di wilayah Sidoarjo dan juga bisa menyampaikan ke saudara, tetangga atau teman tentang cukai ilegal," jelasnya. 


Ia juga menambahkan bahwa dari hasil sosialisasi ini, Satpol PP Sidoarjo akan bekerjasama dengan yang terkait untuk melakukan operasi pasar dengan target-target yang sudah ditentukan oleh pihak Satpol PP Sidoarjo. 


"Diharapkan rokok ilegal semakin berkurang di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Sosialisasi dan kegiatan operasi pasar terus kita galakkan supaya masyarakat tahu perbedaan rokok ilegal dengan rokok legal", ujarnya.


Selanjutnya anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari fraksi PDI-P Kab. Sidoarjo, Khoirul Hidayat mengatakan ada satu fenomena tertentu kalau lima tahun yang lalu rokok ilegal biasanya berada di daerah pelosok atau luar pulau tetapi dengan adanya perkembangan jaman dan pertambahan harga yang kian melambung harga rokok legal sehingga sebagai suatu pelarian bagi perokok berat yang pada akhirnya membeli rokok dengan harga murah yang merupakan rokok ilegal karena suatu solusi. 


"Sedangkan pada pagi hari ini, sosialisasi penegakan hukum lebih cenderung mendidik teman-teman Satpol PP Sidoarjo untuk mengerti juga memahami tentang cukai yang akan dijelaskan lebih detail dan terinci oleh OPD terkait yakni bea cukai yang hadir sebagai narasumber," jelasnya.


Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari fraksi PKS mengatakan ada beberapa hal yang melatar belakangi kegiatan pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan, salah satunya terkait dengan penerimaan dana yang berhubungan dengan pendapatan daerah yakni pajak yang harus dikenakan pada cukai rokok. Pajak rokok disebar salah satunya sebagai sosialisasi yang seperti pagi ini kita laksanakan, jaminan kesehatan untuk masyarakat dan sebagainya. 


Selanjutnya narasumber dari kantor pelayanan Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bahtiar Rifa'i memaparkan kantor pelayanan Bea Cukai Sidoarjo membawahi 4 wilayah, yakni Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto kota dan Mojokerto Kabupaten. Khusus wilayah Sidoarjo lebih difokuskan ke rokok karena ada lebih 85 persen perusahaan rokok ada di wilayah Sidoarjo.


Dikatakan, kami lebih memfokuskan tekniknya di lapangan daripada humasnya, jadi akan lebih banyak kegiatan di lapangan untuk sidak. Disini kami jelaskan apa itu cukai. Cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya juga perlu diawasi, pemakaiannya dapat berdampak negatif, pemakaiannya juga perlu penjabaran pemungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Barang-barang yang dikategorikan kena cukai, yakni hasil tembakau atau rokok, minuman yang mengandung ethil alkohol, contohnya miras. Kontribusi cukai bagi negara, itu penerimaan cukai dari penerimaan APBN sekitar 15,6 persen hampir 16 persen, sekitar 200 Triliun dalam setiap tahunnya. Maka menteri keuangan negara, dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) didistribusikan ke provinsi terlebih dahulu, setelah itu ke kabupaten, sedangkan di kabupaten DBHCT diprioritaskan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan sebesar 40% dan bidang penegakkan hukum 10% yang dimaksud disini yakni pembinaan industri, sosialisasi cukai seperti yang kita lakukan sekarang ini dan pemberantasan pelanggaran cukai negara, paparnya.


Masih di acara yang sama, dilanjutkan narasumber kedua, dari kantor Bea Cukai Sidoarjo, Ikhsanul Priyatna menambahkan bila kita ketemu rokok, kita harus mengenal pita cukai rokok karena sudah banyak dipasaran ditemukan pita cukai palsu atau ilegal, pita cukai bekas, salah peruntukan. Bila di lapangan kita harus siapkan alat sinar UV supaya bisa mengidentifikasi pita cukai palsu atau asli, pungkasnya.


" Harapan kedepannya adalah rokok ilegal makin berkurang di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Kegiatan sosialisasi dan operasi pasar akan terus kita galakan sehingga masyarakat lebih tahu tentang apa itu rokok ilegal sehingga masyarakat juga akan memahami mana yang rokok legal mana yang rokok ilegal", ujarnya. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar