Liputan5news.com - Sidoarjo. Puluhan warga Desa Tebel Bendo RT 02 RW 01 Kec. Gedangan Sidoarjo mendatangi kantor DPRD Sidoarjo. Hal itu terjadi lantaran warga tidak terima atas peristiwa alih fungsi lahan sempadan dan saluran air oleh PT. Bernofarm. Senin (14/8/2023).
Turut menyambut kedatangan para warga Desa Tebel Yakni wakil ketua DPRD M. Kayan dan Emir Firdaus, ketua komisi A Damroni Chudlori, H. Moch Agil Effendi, S.E.
Langgeng Santoso selaku perwakilan warga Desa Tebel menyampaikan keinginan warga kepada para anggota dewan yang menemuinya agar saluran air yang sudah dibeton oleh pihak perusahaan agar dibongkar.
Pihaknya juga meminta agar rencana perluasan lahan PT. Bernofarm dibatalkan.
"Kami meminta lahan tanah sempadan dan saluran air dikembalikan pada fungsinya semula. Warga juga menolak rencana pengurukan dan pembangunan PT. Bernofarm," tegasnya.
Sementara itu, Galih Raditya selaku kuasa hukum PT. Bernofarm menyampaikan sebelum melangkah pihaknya telah memahami legalitas terhadap lahan PT. Bernofarm. Pemahaman tentang history data dari desa dengan legalitas dan kontribusi yang jelas.
Ia mengungkapkan terkait saluran irigasi dan garis sempadan, pihaknya telah mendapat data dari desa, validasi dari desa dan juga telah menelusuri sumber asli desa Tebel.
Terungkap fakta bahwa lahan tersebut adalah lahan persawahan dan kesepakatan untuk iuran lahan dari masing-masing untuk akses jalan menuju sawah. Tetapi hal tersebut tidak dituangkan dalam administrasi desa hanya irigasi yang tercatat. Ketika jatuh ke ahli waris cerita mengenai kesepakatan tersebut putus. Kemudian ahli waris menjual kepada pihak PT. Bernofarm.
"Terkait saluran irigasi sepanjang 60 meter yang melintasi lahan PT. Bernofarm memang tercatat di kantor desa. PT. Bernofarm mengajukan tukar manfaat yang pada awalnya di pemkab dikembalikan lagi pada kewenangan desa. Dimana ada nilai yang tertuang di situ," jelas Galih.
Masih di tempat yang sama Damroni Chudlori selaku ketua komisi A menyampaikan bahwa di atas sempadan tidak boleh berdiri bangunan apapun. Komisi A siap melakukan sidak ke lapangan untuk menelusuri kasus ini. Setelah kita lakukan sidak maka akan kita tindak lanjuti dengan hearing dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan kita hadirkan untuk diskusi bersama.
"Kami sangat berharap hal semacam ini adalah upaya terakhir ketika surat penjenengan secara administrasi tidak digubris, Insya Allah kami dari DPRD terutama dari komisi A tidak tuli bila ada aspirasi masyarakat yang perlu difasilitasi maka kami akan mencari solusi yang terbaik," pungkasnya.(Yanti)
0 Komentar