Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, ketiga pelaku yaitu A. S. R.(37) warga Ds. Balongtani Kec. Jabon Kab. Sidoarjo, A. Z. M., (21) warga Ds. Balongtani Kec. Jabon Kab. Sidoarjo.(adik ipar A.S.R) dan P. A. Als Y.,(29) warga Ds. Balongtani Kec. Jabon Kab, Sidoarjo. (kakak ipar A.S.R).
Peristiwa terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira jam 15.30 wib. Di Desa Jemirahan Kec. Jabon Kab. Sidoarjo, sedangkan korban S., (37) warga Ds. Sugihwaras Kec. Candi kab. Sidoarjo. Korban menderita luka terbuka pada kepala bagian kanan, kiri, dan beberapa bagian tubuh yang lain.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya Rabu (12/07/23) menyampaikan kronologis kejadiannya, Para pelaku secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara A. S. R. membacokkan sabit mengenai kepala korban dan memukulkan punggung pisau bendo mengenai kepala korban, A. Z. M. melempar batu paving mengenai kepala korban dan P. A. Als Y. menjambak rambut korban dan memukul punggung korban menggunakan kursi sehingga korban mengalami luka.
Lebih lanjut Kusumo mengatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peristiwa pengeroyokan terhadap korban S yang terjadi di Desa Jemirahan Kec. Jabon Kab. Sidoarjo.
"Dengan adanya informasi bahwa korban sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Kemudian Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk keterangan korban S," jelasnya.
Kusumo juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan, bermula pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira jam 12.20 Wib korban S ditelpon oleh N (istri pelaku A. S. R.) disuruh mengantar mencarikan sepeda motor gadai di daerah Ds. Tenggulunan Kec. Candi Sidoarjo,. Jam 13.20 Wib korban sampai di rumah N, mereka berdua pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban, sesampai tempat tujuan ternyata tidak ada sepeda motor gadai, kemudian korban mengantarkan Sdri. N kembali pulang ke rumahnya.
"Jam 15.30 Wib korban tiba di rumah N dan bertemu dengan keluarganya termasuk suami N yaitu A. S. R., kemudian dirinya bertanya terkait sepeda motor gadaiannya dan dijawab “mboh mbulet”, saat itu sudah timbul rasa cemburu dan langsung bertanya kepada korban “apa sampean ada hubungan dengan istriku kok keluar
lama?” dan dijawab “enggak mas!!”, kemudian A. S. R. emosi dan mengejar korban yang berlari ke halaman rumah, korban dipukul hingga terjatuh. Saat itu sempat dilerai oleh orang tua N, kemudian A. S. R. menuju dapur dengan mengambil sabit, namun sesampainya di ruang tamu berpapasan dengan P. A. yang sedang membawa sabit dan pisau bendo," urainya.
Selanjutnya Kusumo juga menyampaikan kemudian A. S. R. langsung mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai kepala korban sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit, Saat itu korban berusaha melarikan diri, kemudian A. S. R. yang masih emosi mengambil pisau bendo yang dipegang oleh P.A. dan kembali mengejar korban kemudian dipukul kepala bagian atasnya dengan menggunakan punggung pisau bendo tersebut, hingga dilerai oleh orang tua N.
"Saat itu P.A. yang berada di lokasi emosi dan ikut memukul korban dan mengambil kursi kayu kemudian dipukulkan mengenai punggung korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh, dan selanjutnya datang A.Z.M langsung melemparkan batu paving mengenai kepala korban, hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong," jelasnya.
Penyidik telah berhasil mengamankan para pelaku, dan barang bukti yang diamankan petugas yaitu, 1 (satu) bilah sabit; 1 (satu) bilah Pisau Bendo, 1 (satu) buah Batu Paving, dan 1 (satu) buah Kursi Kayu untuk kepentingan pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo,
Kusumo menambahkan kekerasan tersebut bermula dari rasa cemburu A.S.R. karena mengetahui istrinya keluar rumah dibonceng oleh korban, kemudian pelaku yang lain yang merupakan ipar A.S.R. yaitu P.A. (kakak ipar) dan A.Z.M. (adik ipar) turut emosi dan jengkel sehingga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP. Dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.Ancaman hukuman : 9 (sembilan) tahun," tandasnya. (Yanti)
0 Komentar