Liputan5news.com - Sidoarjo. Seorang wanita pelaku perdagangan orang kini berakhir dibalik jeruji besi atas perbuatannya melakukan perdagangan orang, peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 01.00 di Penginapan Ganesha (kamar Nomor 3) Ds./Kel. Bungurasih Kec. Waru Kabupaten Sidoarjo. Mereka adalah E.S (45) penjaga penginapan Ganesha Bungurasih warga Kel. Tegalsari Kota Surabaya. Korban diketahui MAWAR (16) seorang Pelajar warga Krian Kab Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo wahyu Bintoro dalam keterangannya mengatakan pelaku telah melakukan praktik eksploitasi seksual terhadap korban memudahkan perbuatan cabul dengan cara menawarkan korban melalui aplikasi Mi Chat selanjutnya menarik keuntungan dari kegiatan prostitusi tersebut. Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut Kusumo menyampaikan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 Penyidik Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara melakukan eksploitasi seksual yang ditawarkan melalui aplikasi Mi Chat.
"Atas informasi tersebut, kemudian Penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dan sekira Jam 01.00 wib telah melakukan penindakan di penginapan Ganesha Kel. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan berhasil mengamankan Pelaku E.S. sebagai penjaga penginapan dan korban MAWAR yang sedang berada didalam kamar nomor 3," jelasnya.
Kusumo juga menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, korban MAWAR sejak usia 3 tahun s.d. bulan Juli 2022 tinggal bersama ibu tirinya di Kec. Krian kab. Sidoarjo. Pada Juli 2022 korban diambil oleh ibu kandung nya diajak untuk tinggal di Kabupaten Tuban. Beberapa bulan kemudian oleh ibu kandungnya dimasukkan Panti Asuhan daerah Kebonsari Surabaya.
"Namun pada awal tahun 2023 korban kabur dari panti asuhan dan pulang kembali ke rumah ibu tirinya di Kec. Krian Kab. Sidoarjo.Mulai April 2023 korban yang saat itu akan lulus SMP kenal dengan V (anak ke-4 pelaku) dan selanjutnya dikenalkan kepada keluarganya yaitu tersangka E.S. yang sehari-hari bekerja di Penginapan Ganesha," jelasnya.
Selanjutnya Kusumo menyampaikan kemudian bulan April 2023, korban oleh Tersangka diajak untuk bekerja melayani tamu di penginapan pada malam hari mulai jam 18.00 wib s.d. 07.00 wib pagi dengan iming-iming penghasilan antara Rp.500.000,- s.d. Rp.1.000.000,- /per hari, dan korban juga disuruh untuk foto dengan pose pakaian terbuka yang akan ditampilkan dalam aplikasi MI Chat.
"Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp.200.000 s/d Rp.400.000,-/per tamu,. Rata-rata per hari ada 1 s.d. 4 tamu.Untuk pendapatan Rp. 200.000,- Tersangka mengambil Rp.50.000,-, untuk pendapatan Rp. 400.000,- tersangka mengambil Rp.100.000,- selain itu Tersangka juga menarik biaya kamar Rp.200.000.- sehari dan untuk biaya laundry sebesar Rp.100.000,- bila korban melaundry. Untuk kepentingan pemeriksaan, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rutan Polresta Sidoarjo," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Uang tunai Rp.500.000, (satu) pack kondom, (satu) unit Handphone merk Oppo.
Kusumo menegaskan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-(Yanti).
0 Komentar