Liputan5news.com Pasuruan - Pemilihan kepala desa atau sering disebut disebut Pilkades merupakan sarana menyalurkan hak politik sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi di desa.
Tanggal 10 Oktober tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan melaksanakan Pilkades secara serentak yang akan diikuti oleh 47 Desa di 20 Kecamatan.
Wakil Bupati Mujib Imron meminta kepada semua pihak untuk lebih intens dalam berkomunikasi dan bersinergi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Hal ini disampaikan Wabub dalam Pencanangan tahapan Pilkades serentak Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kamis (4/5/2023).
Turut pada kontestasi pemilihan kepala desa yang digelar tahun ini, salah satunya Supriyanto , pemuda kelahiran 39 tahun lalu warga dusun karanganyar rt. 024 rw. 010 desa sumberanyar kecamatan nguling kabupaten pasuruan ini bertekad untuk maju pada perhelatan akbar pemilihan pucuk pimpinan tertinggi di desanya.
Pria yang pernah malang melintang di dunia hitam dan sudah di vonis bebas akibat mempertanggungjawabkan perbuatanya karena melakukan pelanggaran hukum tersebut kini, menyatakan dirinya Tobat dari dunia kelam tersebut dan bertekad untuk memperjuangkan keamanan,kemakmuran dan kesejahteraan warganya di masa mendatang.
"Sudah cukup rasanya saya malang melintang hampir di berbagai daerah di Jawa Timur ini mas, berbagai warna kehidupan kelam dan hitam sudah cukup saya jalani. " Pada kesimpulan yang saya dapat bahwa orang bertindak nekad hingga melakukan pelanggaran hukum, salah satunya karena akibat kesulitan ekonomi. Ungkap pemuda yang biasa dipanggil Supri ini.
Supri menambahkan bahwa pada pilkades tahun ini dirinya bertekad untuk maju menjadi salah satu bakal calon kepala desa dengan harapan untuk bisa bersama sama memimpin warganya menciptakan kehidupan yang sejahtera, aman dan nyaman serta meningkatkan taraf hidup lebih baik. Tegasnya.
Seperti diketahui bahwa, Supriyanto merupakan mantan narapidana yang beberapa kali harus mengikuti sidang di pengadilan serta sudah menjalani vonis hukuman yang setimpal dari kesalahanya.
Salah satu tiket untuk dirinya maju pada pilkades serentak tahun ini adalah dua surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri (PN) Bangil. Antaranya Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana bernomor : 1786/SK/HK/07/2023/PB BIL serta Surat bernomor : 1788/SK/HK/07/2023/PN BIL yang berisi tentang Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya,tertanggal 06 Juli 2023 yang ditandatangani oleh wakil ketua PN kelas IIB,Bangil."Eva Meita Theodora Pasaribu SH. (Zenkiya)
0 Komentar