Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Seorang Residivis Kambuhan, Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo


Liputan5news.com - Sidoarjo.  Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Pelaku pencurian mobil di sebuah rumah jalan raya Taman Sari Pondok Candra Indah Kecamatan Waru. 


Saat gelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, pada hari Jumat (21/07/2023) siang, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan kejadian tersebut didepan awak media. 


Seorang pelaku berinisial RIS (28) warga Desa Jambangan Kecamatan Candi Sidoarjo, diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo yang melakukan pembobolan rumah dengan cara merusak gembok pagar dengan kunci L juga merusak pintu dengan linggis lalu pelaku mengambil sebuah mobil Honda Jazz nopol W-1493-PA milik korban W.S.


"Aksi pelaku terekam kamera CCTV. saat dilakukan penganalisaan rekaman CCTV penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kost yang berada di Desa Durung Bedug kec candi,dan pelaku RIS berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku I berhasil melarikan diri," ungkapnya.


Kedua pelaku yang beraksi pada pukul 15.30 WIB saat rumah korban kosong itu mulanya hendak menggondol sebuah motor Beat hitam. Akan tetapi karena melihat rumah korban kosong, pelaku inisiatif membobol rumah dan menggondol mobil korban.


Dari informasi yang dihimpun juga diketahui beberapa barang bukti seperti motor Yamaha Fazzio, helm, satu kaos, dan peralatan milik pelaku untuk beraksi sudah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.


Bahkan polisi juga berhasil menemukan plat nomor palsu yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembobolan dan pencurian tersebut.


"Hasil pemeriksaan pelaku RIS juga mengakui pernah melakukan pencurian bersama rekannya bernama I (DPO) di daerah Desa Sumorame Candi yang berhasil mengambil Yamaha Fazio dengan nopol W 2818 NDG yang dipergunakan sebagai sarana melakukan pencurian dengan cara mengganti plat nomor,"jelas Kapolresta. 


Motifnya dari hasil pencuriannya akan di jual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.


Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar