Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Rumah Kosong


Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan EAS (39) alias K warga Desa Sidodadi Kec. Candi Kab. Sidoarjo pelaku pencurian rumah kosong di rumah AP (40) warga perumahan Istana Residence Desa Grogol Kec. Tulangan Sidoarjo.

Peristiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 14.15 WIB. 


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (12/7/2023).

Barang bukti disita dari tersangka :

a. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol W – 6504 – NAS;

b. 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merk Bodypack;

c. 1 (satu) buah betel kecil;

d. 1 (satu) buah obeng;

e. Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

f. 1 (satu) buah kaos Hodie warna coklat hijau dan celana jeans;


Sedangkan barang bukti milik korban yang ditemukan dari hasil penggeledahan rumah yang dihuni oleh pelaku :

a. 1 (Satu) Laptop merk ACER warna silver beserta tas laptopnya warna hitam;

b. 1 (Satu) Laptop Merk ASUS warna biru gelap;

c. 1 (satu) buah Tas Laptop merk Lenovo dan 1 (satu) buah Tas ransel merk PL Power warna hitam.


Lebih lanjut Kusumo Menyampaikan pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari korban AP terkait dengan terjadinya peristiwa pencurian barang yang dilakukan pelaku dengan modus operandi mem-bobol atau merusak jendela rumah korban yang saat itu dalam kondisi kosong atau sepi karena ditinggal oleh korban yang sedang bekerja di rumah pelanggan untuk memperbaiki lap top komputer.


"Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 09.30 wib korban berangkat bekerja dengan posisi pintu rumah dan pintu pagar terkunci dan lampu teras menyala.

Jam 14.15 wib korban mendapatkan telpon dari tetangga dan menginformasikan bahwa ada orang yang lompat pagar dan setelah ditegur mengatakan sudah janjian dengan korban untuk mengambil laptop. Karena korban merasa hari itu tidak ada janjian, kemudian tetangga korban meminta untuk mengecek rekaman CCTV melalui HP (CCTV terpasang di rumah tetangga korban) dan terlihat seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda

motor matik warna silver telah masuk kedalam rumah dengan cara melompati pagar,

kemudian mencongkel jendela rumah korban dan sekira 10 menit pelaku keluar rumah melalui jendela dengan membawa tas punggung warna hitam. Sewaktu keluar bertemu dengan tetangga rumah korban, namun kemudian pelaku bergegas melarikan diri.

Setelah korban mengecek kondisi rumah ternyata terdapat barang yang hilang yaitu 4 (empat) buah laptop, 1 (satu) buah cincin emas, dan 1 (satu) buah gelang emas dengan taksiran kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) selanjutnya kejadian

tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.


Kusumo juga menyampaikan berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Penyidik Unit Resmob menindaklanjuti dengan

melakukan kegiatan Olah TKP, dan pemeriksaan para saksi serta melakukan analisa hasil rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil melakukan identifikasi terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yaitu EAS alias K.


"Pada tanggal 08 Juli 2023 di Perum Puri Indah Residence Sidoarjo pelaku EAS, alias K berhasil ditangkap dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 Lap Top yang sebelumnya diambil dari rumah korban yaitu Laptop merk ACER warna silver dan Laptop Merk ASUS warna biru gelap.

Hasil pemeriksaan terhadap E.A.S, alias K bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang saat itu diyakini dalam keadaan kosong dilihat dari lampu teras rumah yang masih menyala. Selanjutnya melompat pagar dan merusak jendela dengan

menggunakan betel dan obeng. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah cincin emas, dan 1 (satu) buah gelang emas dan 4 lap top yang terdiri dari 2 Laptop merk ACER, 1 Laptop Merk ASUS dan 1 lap top merk HP. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, sore harinya pelaku menjual perhiasan emas kepada orang yang tidak dikenal di Pasar Larangan Sidoarjo seharga Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut langsung dipergunakan untuk

membeli narkoba (Sabu-sabu) di Madura. Kemudian malam harinya Pelaku menjual 2 Lap top yaitu merk Acer dan HP di Pandaan Pasuruan kepada orang tidak dikenal masing masing seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya dipergunakan untuk berfoya-foya di Tretes Pasuruan," jelasnya.


Kusumo menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis Pelaku Curat dengan modus operandi bobol rumah kosong. Bahwa Satreskrim Polresta Sidoarjo sebelumnya pernah memproses pelaku dalam 2 (dua) perkara curat di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dan telah mendapatkan vonis oleh pengadilan yaitu :

- Tahun 2014 menjalani 10 (sepuluh) bulan penjara;

- Tahun 2015 menjalani 1 (satu) tahun penjara;

Pada Tahun 2016 pelaku ditahan kembali dalam perkara Narkotika dan divonis 6 (enam)

tahun 3 (tiga) bulan penjara dan baru keluar bulan Pebruari 2023.

Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku ditahan oleh penyidik Unit Resmob Satreskrim di Rutan Polresta Sidoarjo.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP. (pencurian dengan pemberatan). Ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun," tandasnya. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar