Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pertemuan Branch Manager Biznet Sukodono Sidoarjo Dengan Pemilik Lahan Tidak Ada Titik Temu


Liputan5news.com - Sidoarjo. Branch Manager Biznet Sukodono Sidoarjo bernama Raden didampingi 2 petugas lapangan Biznet, malakukan pertemuan dengan pihak pemilik lahan di dusun Kesemen desa Cangkringsari, Sukodono, Sidoarjo bernama Fathur Rodi. Senin (17/7/2023) siang, di salah satu Warung Kopi jalan Raya  Panjunan Sidoarjo.


Dari informasi yang didapat media ini, pertemuan itu tidak menemukan titik temu, bahkan Fathur Rodi merasa di hina dari nilai kompensasi yang ditawarkan oleh Biznet.


"Tanpa ijin Biznet memasang tiang providernya di lahan saya selama kurang lebih 7 bulan, tapi Biznet hendak memberi kompensasi sebesar Rp. 500 ribu dan payung, itu menghina saya. Walaupun saya bukan orang mampu tak punya uang, tapi ya jangan begitu," ujar Fathur Rodi via telpon. Senin (17/7/2023) sore.


Merasa dirugikan karena lahannya di pasangi tiang provider Biznet, Fathur Rodi mengatakan meminta kompensasi yang pantas dan selanjutnya ia meminta tiang tersebut dipindahkan keluar dari lahan miliknya.


"Setidaknya nilainya dibawah uang yang Biznet berikan ke Kades. Ya maksimal Rp. 20 juta, karena Bisnet berbisnis tapi memasang tiang tanpa seijin saya," terang Fathur Rodi.


Untuk mengetahui langkah apa yang ditempuh Biznet dari adanya penolakan kompensasi, dan pihak Biznet meminta berita yang memuat permasalahan ini di take down, media ini melakukan konfirmasi ke Raden via pesan Whatsapp pada Senin (17/7/2023) pukul 18.17 wib, akan tetapi hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban


Sementara itu, Senior Manager Teritory East Java  Mochammad Ramadhani yang dipanggil Romo mengatakan bahwa urusan pemasangan tiang dan ijin diserahkan ke vendor.


"Biznet MoU dengan vendor. Di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) ditangani 5 vendor. Pemasangan dan ijin diserahkan ke vendor. Jika ada masalah dalam hal pemasangan itu tanggungjawab penuh vendor. Untuk wilayah itu vendor ada namanya Amran," terang Romo di kantor  Biznet Technocenter jalan Sumatera Surabya. Senin (17/7/2023) sekira pukul 16.30 wib.


Romo menerangkan mendesak vendor untuk menyelesaikan secepatnyaterkait  masalah tiang yang dipasang masuk lahan orang.


"Minggu ini harus bisa diselesaikan, terkait kompensasi itu urusan vendor. Biznet tidak mengeluarkan uang untuk kompensasi," terangnya.


Terkait kompensasi yang ditawarkan Raden kepada Fahtur Rodi saat pertemuan siang tadi, Romo mengatakan tidak mengetahuinya, dan terkait permintaan Raden agar media yang menulis pemberitaan masalah ini untuk di take down, Romo meminta maaf.


"Saya 7 tahun advertising di media, pemberitaan adalah sebuah karya dari wartawan yang harus dihargai. Untuk permintaan take down yang dilakukan Raden, saya sebagai pimpinan meminta maaf secara tulus," kata Romo.


Perlu diketahui, permasalahan pemasangan tiang provider milik Biznet (PT. Supra Primatama Nusantara) tanpa ijin Fathur Rodi pemilik lahan di dusun Kesemen RT 22 RW 26, desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo berawal ketika Fathur Rodi mengetahui adanya pemasangan tiang provider dilahannya kurang lebih setelah tiang itu terpasang 7 bulan lamanya, yang awalnya dia kira itu tiang listrik.


Dari keterangan Fathur Rodi sebelumnya (Selasa, 27/6/2023) tiang itu diketahui sejak bulan Januari 2023, tapi pada 25 Juni 2023, ia kaget setelah diberitahu warga bahwa tiang itu buat jaringan Biznet.


Farhur Rodi sempat mempertanyakan ke Kepala Desa (Kades) Cangkringsari terkait pemasangan tiang tersebut, Kades mengatakan bahwa dari pihak Biznet sudah ijin dan pemasangan di fasum, namun fakta di lapangan pemasangan tiang itu di atas lahannya bahkan sudah 7 bulan pihaknya atau warga tidak mengetahui apapun terkait perijinannya.


Perlu diketahui bersama, terkait pemasangan tiang provider harus seijin pihak berkaitan dalam hal ini pemilik tanah yang dipakai atau dilintasi jaringan komunikasi diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.


“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak," isi pasal tersebut.


Hal itu juga diatur di Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU No. 36 tentang Telekomunikasi.


Pasal 15 ayat (1) berbunyi, “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”


Pasal 15 ayat (2) berbunyi, “Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.” (tim)

Posting Komentar

0 Komentar