Liputan5News.com Lumajang - Beredar kabar Lagi-lagi Kepala Desa di kabupaten Lumajang di tangkap/jemput paksa Polres Lumajang, hal tersebut menjadi perbincangan di kalangan masyarakat sekitar, dari informasi yang didapat Oknum Kades Wilayah kecamatan Padang tersebut di jemput paksa dengan dugaan penipuan serta penggelapan Tanah Kas Desa.
Hal tersebut di benarkan Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra S.I.K., M.A., saat di konfirmasi media ini jum’at (28/07/2023) penjemputan paksa oknum kepala desa di karenakan sudah 2kali di kirimi surat panggilan tidak datang.
“Kades kedawung dilakukan upaya paksa/ dijemput krn 2 kali dikirimi surat panggilan tidak datang” jawabnya
Ditanya terkait dugaan kasus yang dilakukan oknum kades tersebut menurut AKP Dhedi penipuan serta penggelapan sewa Tanah Kas Desa (TKD).
“Penipuan penggelapan sewa TKD”. Jawabnya lagi
Sementara itu Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desal Lumajang Suhanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar terkait adanya Oknum Kades yang dijemput paksa pihak Kepolisian.
"Kami sudah mendengar hal tersebut namun kami belum tahu pasti apa permasalahannya itu, saya belum ke Polres Lumajang", Ujar Suhanto saat dihubungi media ini via telepon, jum'at (28/07/23).
"Kami AKD akan tetap akan mendampingi Kades yang berurusan dengan hukum sejauh permasalahannya itu terkait dengan pemerintahan desa tapi kalau permasalahannya di luar kepemerintahan desa artinya kriminal murni maka kami AKD akan sepenuhnya menyerahkan ke APH untuk prosesnya," tegas Suhanto. (Rhm)
0 Komentar