Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kadisdikbud : Tidak Ada Toleransi Bagi Sekolah Yang Masih Jual LKS, LSM LBSI Siap Kawal


Liputan5News.com Lumajang - Pasca Penerimaan Siswa Baru (PPSB) Tahun Pelajaran 2023, ditemukan sejumlah sekolah di Kabupaten Lumajang masih tetap melakukan jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan modus baru, yang pembeliannya, melalui paguyuban kelas yang diarahkan oleh guru wali kelas masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Drs Agus Salim M.Pd sikapi masih dilakukannya jual beli buku LKS di sekolah sekolah yang melalui paguyuban.

“Saya sudah tegaskan dan juga sudah memberikan edaran larangan jual buku LKS di sekolah se kabupaten Lumajang, tidak ada toleransi bagi sekolah yang masih jual buku LKS, surat edaran itu sudah beberapa tahun yang lalu," 

Agus Salim juga meminta jika masih terjadi sekolah jual buku LKS untuk di laporkan, ke inspektorat atau APH (Aparat Penegak Hukum).

“Jika masih ada sekolah jual LKS silahkan laporkan saja ke inspektorat atau pun ke APH”. Ucapnya dengan tegas

Kadindikbud juga mengatakan sekolah bukan ladang bisnis walaupun lewat paguyuban menurutnya mengacu pada aturan yang mana.
“Sekolah bukan ladang bisnis, jika penjualan itu melalui paguyuban, apa sekolah membuat peraturan sendiri, saya tegaskan sekali lagi sekolah jangan di buat ladang bisnis”. Ujarnya

Sementara di tempat terpisah, Sekretaris LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Achmad Fuad Afdlol, menyayangkan edaran dinas pendidikan tak di indahkan oleh sekolah, dirinya juga menyarankan sekolah lebih kreatif lagi dalam memberikan pelajaran pada peserta didik.

"Seharusnya pihak sekolah lebih kreatif dan inovatif lagi dalam memberikan bentuk pembelajaran kepada siswa siswinya," ujarnya.

Jika dibutuhkan, menurut pria penggiat pendidikan di Kabupaten Lumajang ini, ada cara tertentu yang harus dilakukan pihak sekolah. 

"Kami siap menjadi pendamping sekolah jika diperkenankan, agar sekolah bisa lebih maju dalam memberikan bentuk pembelajaran kepada siswa siswinya tanpa memberatkan wali murid," ujarnya. 

“LSM LBSI sangat setuju dengan program Dinas Pendidikan, sekolah tidak mengarahkan dalam pembelian LKS”. Tegasnya (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar