Liputan5news.com - Sidoarjo. Diduga melanggar (menerobos) lampu merah, pengendara Honda Scoopy nopol W 2506 ZO yang diketahui bernama Ain Nurrochim (30) warga Desa Sumberjo Kecamatan Sinan kulon - Blitar mengalami cidera otak berat. Hal tersebut berawal dari terjadi kecelakaan Pada hari minggu tanggal 09 juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB di Simpang 4 Baypas krian kec. Krian kab. Sidoarjo.
Kecelakaan melibatkan kendaraan Honda Scoopy yang dikendarai oleh Ain Nurrochim dengan mobil Isuzu Elf nopol AG-7568-E yang dikemudikan oleh Dimas Eko Aryanto (28) warga Jl. A. Yani ,Satak, kec. Puncu, Kediri
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, Iptu Ony Purnomo menyampaikan semula sepeda motor honda Scoopy nopol W 2506 ZO berjalan dari arah Utara ke selatan belok ke barat (kondisi lampu bewarna Merah). Tepat di tkp tertabrak kendaraan R4 isuzu elf nopol AG 7568 E berjalan dari arah timur ke barat ( kondisi lampu bewarna hijau). Minggu (9/7/2023).
"Akibat peristiwa tersebut pengendara sepeda motor honda Scoopy nopol W2506 ZO diketahui bernama Ain Nurrochim mengalami cidera otak berat dan dirawat di RSU Anwar medica Balongbendo.
Ony menambahkan kecelakaan terjadi sementara diduga karena kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor Honda Scoopy nopol W-2506-ZO yang melanggar Lampu merah. (Yanti)
0 Komentar