Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tower Provider PT. XL AXIATA Tbk Diduga Tidak Mengantongi Izin Dari Pemerintah Setempat


Liputan5news Lampung Utara - Diduga 3 Tower Telekomunikasi Seluler milik Provider PT. XL AXIATA tbk, yang berdiri di wilayah Kabupaten Lampung Utara Tidak mengantongi  Izin dari pemerintah setempat

Adapun wilayah yang didirikan di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung timur, Desa Kota Negara Kecamatan Sungkai Utara, Desa Papan Asri kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara diduga belum kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP) dari Kominfo, dan izin Restribusi kepada pemerintah daerah

Mengingat Peraturan Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler tertuang pada :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahandan Pemukiman;
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan ;
7. Perda Kab. Landak Nomor : 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Telekomunikasi;
9. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembangunan Dan PenggunaanMenaraBersama Telekomunikasi Seluler;

Mengacu dari peraturan tersebut, semestinya pihak Provider hendaklah menyelesaikan dokumen -dokumen perizinan, yang di terbitkan pemerintah setempat , sebelum melakukan pendirian Tower Telekomunikasi yang tersebar di masing-masing dari tingkat desa hingga kabupaten

Namun hasil penelusuran dan wawancara, hal tersebut seolah tidak mengindahkan peraturan tersebut, dikatakan pihak dinas perizinan satu atap terpadu, Ilham mengatakan bahwa provider tersebut belum mengantongi izin dari berbagai dinas terkait " Setiap pendirian tower Telekomunikasi provider tersebut banyak dokumen izin yang harus di selesai dari dinas-dinas terkait sebelum mendirikan tower di masing-masing titik kordinat, ketika tidak memiliki izin maka ini melanggar peraturan yang di tetapkan pemerintah"  Ungkapnya

Di tempat terpisah penjaga Tower yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, dirinya hanya penjaga saja dan tidak tahu apa-apa, saat di tanyakan waktu lama berdirinya tower tersebut " Iya mas tower ini sudah berdiri dua tahu namun masalah izin saya tidak mengetahui nya " Ujarnya saat di wawancara

Saat penjaga tower di konfirmasi yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan, "iya mas tower ini sudah dua tahun berdiri namun masalah perizinan saya tidak mengetahui," ujarnya.

Mengarah Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Sementara ini tim media belum dapat Menkonfirnasi dari pihak PT. XL AXIATA Tbk, namun tim media akan terus menelusuri fakta di lapangan.
(Tim/do)

Posting Komentar

0 Komentar