Liputan5news.com Pasuruan - Kerja cepat Kejari bangil, dalam upaya mengungkap Kasus Dugaan Pungli Redistribusi lahan Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, rupanya bukan kaleng kaleng. Buktinya, pihak kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Kamis (08/06/23).
2 (Dua) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Jatmiko (57) yang merupakan Kades aktif Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi. Satunya lagi adalah Cariadi (50) selaku Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi lahan.
Tak hanya itu, kejaksaan rupanya langsung lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka itu. Saat menuju mobil tahanan kejaksaan, mereka berdua terlihat memakai rompi tahanan kejaksaan dengan keadaan tangan diborgol.
Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan jika mereka berdua ditetapkan tersangka usai menjalani penyidikan di Kejaksaan. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
“Pada Hari ini kita tetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dan untuk sementara kita titipkan di Polres Pasuruan” Kata Kasi Intel Kejari Pasuruan.
Keduanya ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A junto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang diubah No 20 tahun 2021.
Selain melakukan penahanan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga. Karena, mobil Ertiga yang diduga dibeli menggunakan uang pungli redistribusi tanah yang kini ditangani Kejaksaan.(ze)
0 Komentar