Liputan5news.com Pasuruan - Pelaksanaan rehabilitasi jalan Mangkrengan-lekok sebesar Rp. 1.039.697.300 dengan Pelaksana CV. Mudha karya yang diduga tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan pemberitaan di media ini sebelumnya edisi 30/5/2023.
"Disamping ada beberapa kejanggalan pada pengerjaan proyek seperti ketebalan aspal hotmik yang diduga tidak sesuai spesifikasi, pembersihan lokasi dengan Spray Cleaner sebelum dilakukan pengaspalan juga tidak dilakukan sehingga patut dilakukan evaluasi oleh dinas bina marga dan bina kontruksi (BMBK) kabupaten pasuruan terhadap pelaksanaan dan pengawasan terhadap proyek tersebut. Ungkap Soedarsono pegiat lembaga tameng perjuangan rakyat anti korupsi (TAMPERAK) Jawa Timur.
Soedarsono juga menambahkan bahwa dirinya sudah koordinasi pada lembaga TAMPERAK Pasuruan untuk segera melayangkan surat permintaan audit rinci pada Badan pemeriksa keuangan (BPK) Jawa Timur terhadap pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan mangkrengan-Lekok.
"Kalau dinas terkait di kabupaten pasuruan tidak bisa menjalankan Tupoksinya karena diduga ada konflik interest dengan rekanan atau pelaksana proyek, maka seyogyanya pengawasan harus dilakukan oleh tim eksternal seperti BPK taupun Aparat hukum. Terang pria 47 tahun ini serius.
Hal lain saat media ini melihat lapang dilokasi pekerjaan rekonstruksi jalan mangkrengan-Lekok sudah tidak ada kegiatan, dan sudah selesai pekerjaan. Namun pada titik lokasi jalur mangkrengan-Lekok ternyata masih ditemui jalan retak dan berlubang yang belum tersentuh pekerjaan rekonstruksi.
Terkait adanya titik jalur yang belum tersentuh proyek rekonstruksi tersebut, Cahyo. Sekretaris dinas bina marga dan bina kontruksi kabupaten pasuruan pada media ini meyatakan kesiapannya untuk membenahi "Siap ..kami usahakan sebaik dan secepat mungkin." Balasnya singkat. (Ze)