Liputan5news.com - Sidoarjo. Seorang pelaku pembuat uang palsu dan dua pelaku pengedar uang palsu ditangkap dan diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada hari Minggu 30 April 2023 di penginapan Anugerah Bungurasih Desa Bungurasih Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga tersangka yaitu R.B.(24), warga Ds. Petungasri Kec. Pandaan Kab Pasuruan di Bungurasih sebagai pengedar rupiah palsu, M.I.A., (31) warga Ds Ental Sewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo tertangkap tanggal 30 April 2023 di rumahnya Buduran Sidoarjo, sebagai pengedar rupiah palsu. Dan E.J., (35) warga Ds. Pontang Kec. Ambulu Kab. Jember. Tertangkap tanggal 02 Mei 2023 di Jember sebagai pembuat dan pengedar rupiah palsu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Rabu (14/06/23) dalam keterangannya mengatakan, modus Tersangka E.J. berperan sebagai pembuat uang rupiah palsu, selanjutnya ditawarkan melalui Facebook kepada tersangka M.I.A, kemudian oleh Tersangka M.I.A ditawarkan
kembali melalui aplikasi Facebook kepada tersangka R.B. dan oleh Tersangka R.B. uang tersebut diedarkan dengan dipergunakan sebagai alat pembayaran.
"Salah satunya yang membeli yaitu RB. Dan RB membeli di Sidoarjo sudah dua kali namun tidak melalui saudara EJ tetapi melalui MIA dengan membeli 400.000 dia mendapatkan 300.000 kemudian menjual dengan nilai 1.000.000 mendapatkan 2.000.000," jelasnya.
Lebih lanjut Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan kasus Ini terungkap karena RB disalah satu penginapan di Sidoarjo daerah Waru, pelaku memesan melalui aplikasi mi chat memesan pesanan dengan pembayaran dengan uang Rupiah palsu, karena yang dibayar mengetahui bahwa pembayarannya memakai uang palsu kemudian melaporkan bahwasannya yang membayar saudara RB, selà njutnya saudara RB diamankan.
"Sedangkan RB membeli dari MIA dengan harga 400.000 dari EJ mendapatkan bayaran senilai 1.200.000. Dan pembelian terakhir 1.400.000 mendapatkan senilai 5.000.000," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu, Uang rupiah palsu siap edar sebesar Rp. 4.800.000 terdiri dari 48 lembar pecahan Rp. 100.000, 18 lembar kertas uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang belum terpotong, 3 buah HP, 1 buah Laptop, Uang asli hasil penjualan uang palsu sebesar Rp. 1.970.000, 2 Kelontong bekas pengiriman paket J &T, Satu bendel kertas sertifika, 4 buah tinta berwarna, 1 buah meja skrin sablon, 1 buah laminator, 3 buah kardus blombong, 1 botol tinta sablon warna emas, 1 botol lem kapok dan 1 buah pisau cutter.
Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat hendaknya masyarakat harus betul- betul memperhatikan dan mengetahui uang yang diterima ini asli atau tidak, teliti dan bedakan antara uang rupiah palsu dengan rupiah yang asli.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 1 UU no.7 tahun 2011 ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan pasal 36 ayat 3 ancaman pidana 15 tahun.(Yanti)
0 Komentar