Dugaan Tumpukan kayu bekas bongkaran eks. RSUD Bangil yang sudah berpindah tangan ke pengepul. Foto : dok.biro liputan5news |
Liputan5news.com Pasuruan - Polemik penjualan aset bekas bongkaran bangunan di RSUD Bangil terus menjadi sorotan berbagai pihak karena dinilai melanggar aturan penjualan aset barang milik pemerintah daerah.
Polemik ini mencuat usai kalangan aktivis lembaga Swadaya masyarakat beberapa waktu lalu mempertanyakan proses penjualan atau lelang yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pasuruan. Selasa 27/6 .
Ironis, saat di cecar pertanyaan pada audiensi tersebut terkuaterkuak bahwa pihak BPPKAD yang hadir menjelaskan bahwa aset daerah berupa matreal bongkaran seperti, kayu dan genting dimana termasuk kategori barang bernilai ekonomis tinggi tersebut belum tercatat pada barang atau aset milik daerah.
"Barang atau matreal bongkaran eks RSUD Bangil tersebut di catat oleh dinas kesehatan, dan bidang Aset akan memprosesnya jika ada usulan. Namun karena tidak ada usulan yang masuk pada kita, maka belum bisa memprosesnya.(proses lelang jual, red) ungkap Dian prasetyo, bidang aset di BPPKAD kabupaten pasuruan,saat menerima audiensi sebagaimana dilansir media Portal Indonesia. Com, 29/6/2023.
Pegiat lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (Tamperak) Pasuruan, Holil rohman mendorong agar pemerintah kabupaten pasuruan, dalam hal ini BPPKAD dan Inspektorat bertindak cepat mengusut pejabat yang bertanggung Jawa dilingkungan Dinas Kesehatan terkait kepindahan aset berupa bekas bongkaran bangunan di RSUD Bangil yang diduga sengaja dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan sesuai aturan.
"Pihak yang paling bertanggung jawab atas carut marutnya aset pembongkaran bangunan eks RSUD Bangil tersebut adalah dinas yang menaunginya, yakni dinas kesehatan kabupaten pasuruan, dan juga Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek bangunan tersebut. Ungkap pria 43 tahun, fungsionaris LSM. TAMPERAK ini tegas.
Menanggapi polemik pelepasan aset bongkaran matrial bangunan eks gedung RSUD Bangil yang terus mendapat sorotan masyarakat dan dinilai melanggar aturan tersebut, Ani Latifah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dikonfirmasi media Liputan5news terlihat hanya membaca pesan yang dikirim via whatsapp, namun tidak membalas, jumat (30/6/2023).
Hal yang sama juga dilakukan direktur RSUD Bangil, dr. Arma Rosalina saat dikonfirmasi media ini soal polemik pelepasan aset di eks RSUD Bangil yang menjadi sorotan publik, terlihat membaca pesan yang dikirimkan via whatsapp, namun tidak memberikan tanggapan apapun. (Ze)
0 Komentar