Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Penggugat SDN Jatimulyo 01 Menang, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Masih Lakukan Upaya Negosiasi


Liputan5news.com Lumajang - Akhirnya gugatan Sutiah alias Maijah B. Asma alias Mak iyeh terhadap pemerintah Lumajang terkait sengketa tanah SDN Jatimulyo 01 kecamatan kunir berdasarkan turunan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4714 K/PDT/ 2022 tanggal 30 desember 2022, di menangkan penggugat. Setelah melalui proses yang cukup panjang dan lama penggugat menang, namun sejak diturunkannya putusan MA tersebut belum ada kejelasan terkait tanah di SDN Jatimulyo 01 apakah akan dikuasai penggugat sepenuhnya atau pihak pemkab Lumajang akan mengganti / membeli tanah tersebut.

Rapat wali murid dengan pihak sekolah serta di hadiri Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lumajang. / insert : Surat, ahli waris pemilik lahan. Foto : tim liputan5news.com


Pihak Ahli waris penggugat merasa kecewa setelah di turunkan nya surat putusan MA ada masalah yang membuat gaduh dan resah pihak keluarga penggugat pasalnya menurut Surat selaku ahli waris penggugat, keresahan di awali adanya rapat wali murid secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarganya. 

“Waktu itu ada ibu kepala sekolah ijin ke saya titip sekolah karena mau di adakan lihuran sekolah untuk anak anak sekolah dan kedua setelah itu kog tiba tiba tadi ada rapat tanpa memberi tahu keluarga kami, saya sempat kaget kenapa kog tiba tiba ada rapat kan itu rapatnya wali murid tanpa memberi tahu keluarga saya, intinya keluarga saya gaduh, resah karena tanpa ada seijin saya tiba tiba di adakan musyawarah tentang permasalahan SD yang mengundang wali murid, saya sebagai warga dan kepala keluarga saya merasa kecewa atas tindakan kepala dinas pendidikan dan juga guru Sdn Jatimulyo 1 karena tanpa kordinasi sama pihak keluarga saya”. Ujar Surat selaku ahli waris atau penggugat

Terkait langkah yang akan di lakukan lanjutan menurut Surat jika harga yang di tawarkan kepada pihak tergugat tidak sesuai maka akan di ajukan eksekusi 

"Appraisal 339 juta dari pemerintah kami tolak karena menurut keluarga kami tidak sesuai, keluarga meminta 850 ribu permeter kali 3618, jika tidak titik temu terkait tanah tersebut maka kami akan segera mengajukan eksekusi," tandasnya

Menyikapi hal tersebut kepala sekolah Susiami saat di hubungi melalui selulernya oleh salah satu awak media mengatakan rapat tersebut adalah rapat koordinasi tentang masalah SDN Jatimulyo 01 bahkan pihaknya tidak hanya mengundang wali murid akan terapi mengundang juga kepala dinas pendidikan dan kebudayaan serta stafnya dan juga mengundang kepala desa Jatimulyo serta camat.

"Koordinasi tentang SDN Jatimulyo 01 masalah tanah itu, kami kan kalah, jadi saya punya inisiatif saya undang semua pihak, termasuk dindik biar saya tidak mikir sendiri untuk mencari solusi," Ujar selasa (27/06/23)

Ditanya kenapa tidak mengundang pemilik tanah Pihaknya menjawab hanya rapat koordinasi untuk mencari solusi.

"Saya kan koordinasi dengam wali murid pak, mosok yang punya tanah saya undang, kami ini cari solusi loh pak mosok saya undang, kita ini koordinasi baiknya gimana? Kadindik juga saya undang, pak kades saya undang, pak camat saya undang" imbuhnya.

Kepala sekolah menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan tadi menghasilkan sebuah keinginan dari wali murid untuk tetap di SDN Jatimulyo 01.

"Alhamdulillah ada keinginan dari wali murid untuk tetap di SDN Jatimulyo 01, ada appraisalnya 339 juta kemudian ada salah satu wali murid yang lahannya mau diberikan untuk lembaga SDN Jatimulyo 01, sementara pak kades mau menambahi 100juta untuk pembelian kembali tanah SDN Jatimulyo 01, semoga usulan pak inggi ini mau diterima pihak pemilik lahan dan pak inggi berjanji akan menemui si pemilik lahan," ungkapnya.

Di tempat berbeda Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Agus Salim menyampaikan bahwa tindak lanjut dari keputusan MA terkait SDN Jarimulyo 01 akan segera kita pindahkan nanti namun pihaknya masih mencoba melakukan negosiasi dengan pemilik lahan.

"Kami masih mencoba melakukan negosiasi dengan pemilik lahan, appraisalnya 339 juta, tadi ini kami juga koordinasi dengan wali murid dan sebagian besar wali murid berharap tidak pindah, nanti kita sampaikan ke tuan rumah dan pak inggi tadi akan mencoba menemui keluarga pemilik lahan berharap untuk disetujui penawaran tersebut, tapi kalau tidak disetujui kita akan pindah ke balai desa untuk sementara waktu," Terang Kadindik

"Appraisal kami di angka 339 juta, jika tidak disetujui sekolah tersebut akan kita bongkar, dipindahkan, namun ini masih kita tata semoga saja ini negosiasinya dengan keluarga pak surat bisa bagus karena tadi pak inggi juga membantu anggaran agar sedikit bertambah, sementara pemerintah tetap di 339 juta, sebenarnya eman karena SDN Jatimulyo 01 itu sekolah penggerak dan sekolah favorit di Kunir sekolah paling maju, tapi mau gimana lagi namanya kalah ya sudah harus pergi, namun kami berharap nanti keluarga maiyeh bisa longgar." tambahnya 

Sementara kades jatimulyo masih belum bisa di konfirmasi hingga berita ini di naikan sambungan telfon di luar jangkauan (red/Rhm)

Posting Komentar

0 Komentar