Liputan5news.com Lampung Utara - Menindak lanjuti pemberitaan tower milik PT. XL AXIATA Tbk yang di duga tidak mengantongi surat izin dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura), yang didirikan di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung timur, Desa Kota Negara Kecamatan Sungkai Utara, Desa Papan Asri kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara diduga belum kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP) dari Kominfo, dan izin Restribusi kepada Pemerintah Daerah. jum'at,16/06/23.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Wartawan Daerah Indonesia (FWDI) Kabupaten Lampung utara R. Davinsi,SH. Angkat bicara.
Adanya dugaan tersebut Ketua FWDI meminta kepada pemerintah terkait agar segera menyegel tower tersebut, sebab menurut pandangannya hal itu melanggar peraturan perundang undangan yang ada, " iya saya sangat menyayangkan tindakan pembangunan tower, karena tower itu sudah berdiri selama dua tahun tanpa adanya surat izin dari pemerintah, tentu nya ini melanggar peraturan yang ada, untuk itu saya berharap kepada pemerintah terkait untuk segera menyegel tower tanpa adanya izin,"ucapnya.
Masih di lanjutkan ketua FWDI Lampung Utara menyampaikan,"saya akan konsisten mengawal dan mendukung program pemerintah dan untuk menegakkan peraturan yang ada, sehingga di bumi ragam tunas Lampung semakin pulih dan membaik," ujarnya.
"Mengingat dan Mengarah Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta".
Sementara ini tim media belum dapat Menkonfirnasi dari pihak PT. XL AXIATA Tbk, namun tim media akan terus coba mencari pihak PT untuk di konfirmasi. (Do/Tim)
0 Komentar