Liputan5news.com - Sidoarjo. Aksi remas buah dada yang meresahkan pengguna jalan roda dua ini terjadi di sekitar wilayah lingkar timur Sidoarjo kota.
Terbaru, peristiwa begal buah dada terjadi di JL.Raya pergudangan SIRIE Lingkar Timur Sidoarjo.
Diketahui pelaku seorang remaja berinisial MN (33) warga Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo Kota Sidoarjo.
Pria remaja 33 tahun ini dalam melakukan aksinya. Pelaku dengan mengendarai motor roda dua. Begitu ada sasaran ia memepet korban sebelah kanan korban dengan jarak setengah meter.
Selanjutnya dengan tangan kirinya pelaku langsung memegang meremas payudara kanan korban dengan tangan kiri. Dan langsung melarikan diri. Sedangkan motif pelaku untuk melampiaskan nafsu birahi.
Peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Diketahui korban N sepulang kerja menuju rumahnya yang ber alamatkan di Kecamatan Candi Sidoarjo dengan menggunakan sepeda motor.
"Sewaktu melintasi jalan di depan pergudangan SIER Jl. Lingkar Timur Sidoarjo, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang memepet korban dari sebelah kanan,"ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Kamis (8/6/2023).
Kemudian, lanjut Kusumo, pelaku langsung memegang payudara kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya. Kemudian korban terkejut dan berteriak maling.. maling..! sambil mengejar pelaku dibantu oleh pengendara lain.
"Tidak lama kemudian pelaku terjatuh dan selanjutnya pelaku diamankan dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo," jelasnya.
Kusumo menambahkan dari pengakuannya beberapa kali pelaku melakukan aksi remas payudara dibeberapa tempat berbeda.
"Sekitar sepuluh kali pelaku ini berbuat kekerasan pelecehan seksual dimuka umum dan dilakukan malam hari," tandasnya
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku MN dirinya mengakui bersalah atas perbuatan tersebut dan pelaku juga mengakui sebelumnya juga pernah beberapa kali terhadap perempuan yang berbeda di lokasi sepanjang Jl. Lingkar Timur Sidoarjo. Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Beat.
Kini pelaku mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo ia terjerat Pasal 281 KUHP barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum. Dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.(Yanti)
0 Komentar