Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

AZ, Warga Pohsangit Leres Bersama 4 Rekannya Terancam Hukuman 10 Tahun Atas Dugaan Pidana Pemerkosaan

Liputan5news.com Probolinggo, -  Dugaan tindak pidana perkosaan kembali terjadi di wilayah polres probolinggo kota.

Kasus tindak pidana perkosaan kali ini diduga dilakukan oleh 5 sekawan, yakni Az, Ad, Ar, Pr, dan Hr. kelimanya warga desa poh sangit leres kecamatan sumberasih kabupaten Probolinggo. 

Hal ini diketahui oleh media ini usai, Ayah korban melaporkan kasus perkosaan yang di alami putrinya, AN 18 tahun warga desa pabean kecamatan Dringu yang telah digilir oleh para pemuda asal poh sangit leres tersebut. 

Pelaporan ini  dilakukan oleh ayah korban,An ke polres probolinggo kota dengan tanda bukti lapor nomor ;  TBL/B/150/V/2023/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR. 

Pada tanda bukti pelaporan tersebut dijelaskan bahwa Az Dkk melakukan tindak pidana pemerkosaan pada wanita 18 tahun tersebut di dua tempat, yakni senin 22/5/2023 pukul 22.00 wib dan kamis 25/5/2023  pukul 19.30 wib . 

Atas dugaan Pemerkosaan tersebut,Az dkk terancam hukuman diatas 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP menyatakan“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” 

Sementara, AKP. Jamal, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota dikonfirmasi media ini terkait tindak lanjut kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oleh Az dkk warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo tersebut menyatakan bahwa akan segera ditindaklanjuti. "Senin besok akan dilakukan pemanggilan mas. " Saksi saksi dan keterangan korban. Ungkapnya (Has/ze)

Posting Komentar

0 Komentar