Liputan5News.com Lumajang - Berdasarkan surat rekomendasi pemberhentian tetap jabatan perangkat desa di keluarkan camat sumbersuko berbunyi, Memperhatikan Surat Saudara tanggal 25 Mei 2023 Nomor 141/60/427.101.06/2023 perihal Permohonan Konsultasi dan Rekomendasi Pemberhentian Tetap Perangkat Desa dan berdasarkan Berita Acara Konsultasi perihal pemberhentian Tetap Jabatan Perangkat Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang Nomor: 700/338/427.101/2023 tanggal 06 Juni 2023, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (5), dan (6) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 43 ayat (2) Peraturan Bupati Lumajang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, bersama ini kami memberikan Rekomendasi Pemberhentian Tetap Perangkat Desa Sdr. MOCH.ARIFIN,SE dari jabatannya sebagaimana tertuang dalam permintaan surat Saudara dimaksud, sedangkan terkait penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian sepenuhnya kami serahkan kepada Kepala Desa Sentul sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perangkat
Desa,
Berdasar pada rekomendasi tersebut Kepala Desa Sentul - Sumbersuko, Subur melalui Kaur Pemerintahan desa Sentul Mohamad Syafiul Anam SP.d saat di konfirmasi media di kantor desa senin (12/06/23) menyampaikan bahwa semua proses pemberhentian Sekdes desa Sentul sudah dilalui sesuai arahan dari Inspektorat Lumajang.
"Semua tahapan untuk pemberhentian Sekdes Sentul sudah dilalui sesui arahan dari Inspektorat Lumajang yaitu dasarnya dari LHP Inspektorat, setelah itu desa disuruh membentuk tim pemeriksa desa, dimana proses tahapan itu dilakukan mulai penjadwalan, membuatkan surat tugas tim pemeriksa, setelah itu memanggil Sekdes untuk diperiksa, setelah itu hasilnya memberikan teguran tertulis kepada Sekdes, Setelah itu kita konsultasi ke Camat Sumbersuko, setelah konsultasi barulah keluar surat rekomendasi (07/06/23) dari Camat untuk pemberhentian perangkat desa, setelah itu diterbitkanlah SK pemberhentian ini tertanggal 07/06/23 yang ditanda tangani Kades Setul Subur," Jelasnya
Disinggul soal pelayanan desa Sentul selama bergulirnya kasus tersebut, Anam menyampaikan bahwa pihaknya bersama perangkat yang lain terus bekerjasama agar pelayanan di Desa Sentul terus berjalan.
"Untuk pelayanan setelah terjadinya permasalahan ini, saya bersama teman - teman bekerjasama untuk aktif agar bisa lebih baik dari sebelumnya, karena masyarakat dirugikan dengan adanya masalah ini, untuk pelayanan dipastikan tambah maksimal," terangnya.
Di tempat yang sama salah satu warga Desa Sentul Dendik mengatakan bahwa pelayanan desa Sentul saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya.
"Kalau menurut saya pelayanan Pemerintah Desa Sentul untuk saat ini itu lebih baik dari pada yang sebelumnya, terus teranv semenjak adanya polemik atau kejadian yang kemarin itu, ya sedikit perlu pembaruan sedikit adanya perubahan yang kita intinya masyarakat menginginkan semakin lebih baik kedepannya dan menjadi pembelajaran tentang kejadian-kejadian kemarin, terus untuk masalah kemarin tentunya ini menjadi pelajaran bagi pemerintah Desa agar kedepannya lebih baik lagi terkait apapun itu pelayanan dan lain sebagainya harus lebih optimal," Terangnya
Dendik berharap pemerintah desa sentul supaya terus memaksimalkan pelayanan pada masyarakat agar Desa Sentul lebih maju serta masyarakat semakin sejahtera, dalam pemerintahan juga bersih dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab membuat jelek dan rusak desa sentul.
"Kedepan kami harapkan Sentul lebih maju semakin lebih baik semakin sejahtera lagi, jadi dinasti yang menurut saya dinasti yang kurang baik seperti dulu itu hilang semua di Pemerintahan Desa Sentul intinya bersih dari oknum - oknum yang membuat jelek dan rusak desa Sentul," harapannya
Sementara camat Sumbersuko Hari Sujatmiko SE belum bisa di konfirmasi ketika di hubungi lewat selulernya dirinya mengatakan masih cibuk.
“Saya saat ini masih sibuk mas besok aja ke kantor” ujarnya (Rhm)
0 Komentar