Liputan5news.com Pasuruan - Usai mendapatkan kecaman berbagai pihak serta protes dari kalangan aktivis lembaga Swadaya masyarakat ahirnya Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) membatalkan penetapan dan pengesahan Raperda RTRW menjadi peraturan daerah (perda).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan saat dikonfirmasi usai giat di kantor DPRD, senin 8/5/2023.
Dion sapaan ketua Dewan menyatakan bahwa pembahasan dan pengesahan Raperda RTRW ditunda hingga dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kabupaten Pasuruan.
"Sementara kita tunda. Menunggu jadwal paripurna dari Banmus,” ungkap ketua dewan usai kegiatan di gedung DPRD pada wartawan
Sebelumnya, usai mendapatkan aksi unjuk rasa kalangan aktivis LSM, sejumlah Fraksi DPRD menggelar rapat tertutup hingga akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang paripurna IV.
Diketahui sebelumnya Kalangan aktivis Persatuan Organisasi Rakyat Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) Pasuruan sebelumnya melakukan penolakan terhadap penetapan perda RTRW yang di anggap belum berpihak pada penyelamatan lingkungan serta tidak tercovernya pasal yang memuat secara tegas sanksi pidana bagi para pelanggar perda RTRW yang akan ditetapkan tersebut. (Ze)
0 Komentar