Liputan5news.com Pasuruan - Tolak pengesahan Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW),beberapa aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi & Advokasi Lingkungan (PORTAL) bertelanjang dada di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (8/5/2023) siang.
Lujeng Sudarto, koordinator Portal pada orasinya didepan kantor DPRD menyatakan penolakanya terhadap rapat paripurna Dewan untuk mengesahkan dan menetapkan Raperda RTRW 2023-2043 menjadi peraturan daerah (perda).
"Kami tegas menolak penetapan RTRW hari ini karena perda RTRW yang akan disahkan banyak memuat kelemahan dan cenderung berpihak pada pemodal atau investor serta merugikan kepentingan masyarakat.'' ungkapnya
Lujeng menegaskan bahwa pada Raperda RTRW yang baru ini tidak tercantum pasal tentang penindakan terhadap pelanggar aturan. " Pada perda yang lama ada klausul yang mengatur adanya penindakan, hal ini dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan hal itupun belum pernah ada pelanggaran yang sampai di proses dan diserahkan ke penegak hukum, apalagi pada Raperda yang baru, yang akan disahkan hari ini, jelas ini ada sesuatu yang terselubung, jangan sampai karena demi kepentingan pemodal malah mengorbankan kepentingan rakyat." Tegas lujeng dihadapan peserta unjuk rasa.
Hal sama juga disampaikan oleh Maulana sholehudin pentolan LSM. KIPAS. "harus ada desicion making dari masyarakat yakni pelibatan unsur masyarakat secara luas untuk diskusi publik pada renca penetapan dan pemantapan RTRW agar benar benar sesuai kebutuhan masyarakat. 'Kita menuntut hak konstitusi,rakyat bisa harus di ajak komunikasi. Urainya.
"Seperti halnya daerah kecamatan lekok dan sebagian kecamatan nguling yang masuk pada zona pertahanan, dengan begitu rakyat yang berpuluh tahun menetap disitu akan dipindah namun disatu sisi di zona pertahanan tersebut terdapat 7 industri yang bercol,ini kajianya seperti apa. Ungkap Maul dengan nada tanya.
Usai unjuk rasa bertelanjang dana, sejumlah aktivis lingkungan tersebut akhirnya diterima oleh ketua DPRD kabupaten Pasuruan beserta jajaran wakilnya dan tampak hadir pula sekretaris daerah kabupaten Pasuruan, yudha sasongko mengenakan songkok hitam berlogo pemda Pasuruan.
Pada pertemuan diruang Ketua DPRD, A. Sudiono fauzan mengungkapkan ketua dewan bersepakat akan membicarakan dengan para ketua Fraksi dan juga melibatkan pansus RTRW untuk menunda pengesahan Raperda RTRW menjadi perda.
"Kita minta waktu untuk melakukan pertemuan dengan para ketua Fraksi tentang apakah akan menunda pengesahanya atau melanjutkan penetapan menjadi perda RTRW." Ungkap ketua dewan. (Ze)
0 Komentar