Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Terlilit Hutang, Seorang ART Nekat Mencuri Uang Majikan


Liputan5news.com Sidoarjo - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Inisial I (20) warga  Ds. Jatikerto Kec. Kromengan Kab. Malang kini diamankan Polisi atas perbuatanya melakukan pencurian uang di rumah majikan berinisial  R (45) warga  Perum Citra Garden Kel./Ds. Entalsewu Kec. Buduran  Kab. Sidoarjo.(istri pelapor ARF)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keteranganya  menyampaikan  modus pelaku yang sebagai Asisten Rumah Tangga  telah mengambil barang berharga perhiasan emas  dan uang tunai tanpa seijin dari pemiliknya.

"Adapun Barang bukti yang yang berhasil di kumpulkan polisi  berupa satu cincin mata cor mata seharga Rp. 369.500, satu kalung  emas rantai alta seharga Rp. 904.500 , satu Liontin  Mata Huruf seharga Rp. 514.500, satu Liontin  Mata Huruf seharga Rp. 266.000, satu buah gelang emas tanpa Surat, satu buah handphone Vivo Y22, warna Metaverse Green," jelasnya. 

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan peristiwa terjadi pada 10 April 2023, 15 April 2023 dan 19 April 2023 di rumah  pelapor berinisial  A.R.F di Perum Citra Garden Kel./Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo. Adapun barang bukti yang belum sempat dijual / ditukar berupa,  1 (satu) lembar uang kertas pecahan pecahan $20 , 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan $1 dengan total $3, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Uang RM 10 dengan total RM 20 (dua puluh ringgit Malaysia), dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Won 10.000 (sepuluh ribu won).

"Atas laporan ARF Pada  hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 SPKT Polresta Sidoarjo  terkait dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah pelapor di  Perumahan Citra Garden Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo yang  diduga dilakukan oleh I selaku pembantu rumah tangga yang telah bekerja sejak awal  bulan April 2023," tambahnya. 

Selanjutnya Kapolresta Sidoarjo mengatakan Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoajro menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah TKP dan melakukan  pemeriksaan para saksi di TKP dengan hasil adanya fakta terdapat barang yang hilang  milik  R (istri pelapor) berupa logam Mulia Antam seberat 5 k gram dan satu gelang  emas seharga Rp.5.700.000,- serta uang  tunai yang terdiri dari Uang Kertas Dollar 
Amerika, Uang kertas Ringgit Malaysia dan uang Kertas Won Korea yang jumlah tidak 
diingat secara pasti oleh pelapor yang sebelumnya disimpan didalam meja rias dan almari di dalam  kamar rumah pelapor/korban.

"Peristiwa tersebut bermula pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sewaktu pelapor dan  istrinya  R hendak menabung uang pecahan Dollar Amerika di Bank Mandiri Cab. Perak Timur Surabaya, saat itu  mendapati hanya ada 44 lembar uang kertas $100  padahal sebelum tersimpan 60 (enam puluh) lembar. R  langsung memeriksa simpanan perhiasan dan logam mulia diketahui adanya kehilangan barang berupa uang tunai dan logam mulia,  saat  dikonfirmasi kepada Sdri. I selaku pembantu rumah tangga namun saat itu dirinya  tidak menerangkan tidak mengetahui perihal hilangnya barang tersebut," ungkapnya. 

Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan pada  hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 Sdri. I ijin akan pulang kerumahnya di Malang  dengan alasan anaknya sakit dan baru kembali pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023. Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023  R kembali bertanya kepada Sdri. I perihal hilangnya barang berharga miliknya dan saat itu  R mengakui  telah mengambilnya, dan selanjutnya menunjukan tempat menyembunyikan sisa uang dollar lainnya di  Lantai 2 (dua) tempat jemuran ditemukan 1  lembar pecahan 20 (dua puluh) US Dollar, 3   lembar pecahan 1 US  Dollar dan 2  lembar  pecahan 10   Ringgit  Malaysia, di ruangan mesin cuci ditemukan 1 lembar pecahan 10.000 Won Korea, atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo

"Bahwa hasil pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit Resmob terhadap Sdri. I didapatkan  keterangan bahwa dirinya mengakui telah mengambil barang milik majikannya yang sebelumnya disimpan didalam meja rias dan almari kamar tidur 
majikannya. senilai Rp.23.460.000,- hasil pencurian  dipergunakan untuk membayar  hutang, membeli perhiasan dan membeli HP," jelasnya. 

Penyidik telah menetapkan Sdri. I sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana  pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan penahanan.

"Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.(Yanti).

Posting Komentar

0 Komentar