Liputan5news.com Sidoarjo - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Inisial I (20) warga Ds. Jatikerto Kec. Kromengan Kab. Malang kini diamankan Polisi atas perbuatanya melakukan pencurian uang di rumah majikan berinisial R (45) warga Perum Citra Garden Kel./Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.(istri pelapor ARF)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keteranganya menyampaikan modus pelaku yang sebagai Asisten Rumah Tangga telah mengambil barang berharga perhiasan emas dan uang tunai tanpa seijin dari pemiliknya.
"Adapun Barang bukti yang yang berhasil di kumpulkan polisi berupa satu cincin mata cor mata seharga Rp. 369.500, satu kalung emas rantai alta seharga Rp. 904.500 , satu Liontin Mata Huruf seharga Rp. 514.500, satu Liontin Mata Huruf seharga Rp. 266.000, satu buah gelang emas tanpa Surat, satu buah handphone Vivo Y22, warna Metaverse Green," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan peristiwa terjadi pada 10 April 2023, 15 April 2023 dan 19 April 2023 di rumah pelapor berinisial A.R.F di Perum Citra Garden Kel./Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo. Adapun barang bukti yang belum sempat dijual / ditukar berupa, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan pecahan $20 , 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan $1 dengan total $3, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Uang RM 10 dengan total RM 20 (dua puluh ringgit Malaysia), dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Won 10.000 (sepuluh ribu won).
"Atas laporan ARF Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 SPKT Polresta Sidoarjo terkait dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah pelapor di Perumahan Citra Garden Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo yang diduga dilakukan oleh I selaku pembantu rumah tangga yang telah bekerja sejak awal bulan April 2023," tambahnya.
Selanjutnya Kapolresta Sidoarjo mengatakan Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoajro menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan para saksi di TKP dengan hasil adanya fakta terdapat barang yang hilang milik R (istri pelapor) berupa logam Mulia Antam seberat 5 k gram dan satu gelang emas seharga Rp.5.700.000,- serta uang tunai yang terdiri dari Uang Kertas Dollar
Amerika, Uang kertas Ringgit Malaysia dan uang Kertas Won Korea yang jumlah tidak
diingat secara pasti oleh pelapor yang sebelumnya disimpan didalam meja rias dan almari di dalam kamar rumah pelapor/korban.
"Peristiwa tersebut bermula pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sewaktu pelapor dan istrinya R hendak menabung uang pecahan Dollar Amerika di Bank Mandiri Cab. Perak Timur Surabaya, saat itu mendapati hanya ada 44 lembar uang kertas $100 padahal sebelum tersimpan 60 (enam puluh) lembar. R langsung memeriksa simpanan perhiasan dan logam mulia diketahui adanya kehilangan barang berupa uang tunai dan logam mulia, saat dikonfirmasi kepada Sdri. I selaku pembantu rumah tangga namun saat itu dirinya tidak menerangkan tidak mengetahui perihal hilangnya barang tersebut," ungkapnya.
Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 Sdri. I ijin akan pulang kerumahnya di Malang dengan alasan anaknya sakit dan baru kembali pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023. Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 R kembali bertanya kepada Sdri. I perihal hilangnya barang berharga miliknya dan saat itu R mengakui telah mengambilnya, dan selanjutnya menunjukan tempat menyembunyikan sisa uang dollar lainnya di Lantai 2 (dua) tempat jemuran ditemukan 1 lembar pecahan 20 (dua puluh) US Dollar, 3 lembar pecahan 1 US Dollar dan 2 lembar pecahan 10 Ringgit Malaysia, di ruangan mesin cuci ditemukan 1 lembar pecahan 10.000 Won Korea, atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo
"Bahwa hasil pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit Resmob terhadap Sdri. I didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah mengambil barang milik majikannya yang sebelumnya disimpan didalam meja rias dan almari kamar tidur
majikannya. senilai Rp.23.460.000,- hasil pencurian dipergunakan untuk membayar hutang, membeli perhiasan dan membeli HP," jelasnya.
Penyidik telah menetapkan Sdri. I sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan penahanan.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.(Yanti).
0 Komentar