Liputan5news.com Sidoarjo - Akibat terdorong nafsu birahi Seorang bapak berinisial A.E.H (52) tega memaksa anak kandungnya bernama Mawar (14) untuk bersetubuh.
Peristiwa terjadi pada bulan Februari 2019 (sewaktu korban berumur 11 Tahun) sampai dengan terakhir kali pada tanggal 05 Pebruari 2023 (sewaktu korban berumur 14 tahun). Di tempat kost di Ds. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (3/5/2023).
"Pelaku Sdr. A.E.H selaku bapak kandung telah memaksa korban MAWAR untuk
bersetubuh dengan cara dipukul dengan menggunakan rantai dan tangan," ujar Kapolresta Sidoarjo.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, pada tanggal 24 Pebruari 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari pegawai Dinas UPTD PPA Kab. Sidoarjo terkait dengan dugaan peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh bapak kandung yaitu Sdr. A.E.H., terhadap anak kandungnya yaitu korban MAWAR (14).
"Peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2023
sekitar jam 15.00 wib korban kabur dari tempat kost di Bungurasih, selanjutnya korban bertemu dengan salah satu perangkat desa Bungurasih, kemudian korban menceritakan peristiwa persetubuhan yang dialaminya," ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Selanjutnya Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan mendapatkan informasi tersebut kemudian perangkat desa menginformasikan ke Dinas UPTD PPA Kab. Sidoarjo dan selanjutnya pada tanggal 24 Pebruari 2023 dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2023 penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. A.E.H di balai desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
"Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi berulang kali sebanyak sekitar 25 kali yaitu sejak bulan Februari tahun 2019 (sewaktu korban berumur 11 Tahun) sampai dengan terakhir kali pada tanggal 05 Pebruari 2023 (korban berumur 14 tahun) di tempat yang sama yaitu di tempat kost di Ds. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo," jelasnya.
"Kejadian yang pertama pada bulan Februari 2019 tersebut terjadi sewatu korban tidur,
pelaku memeluk korban dan mengajak korban untuk disetubuhi namun korban menolak, selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu mengenai kepalanya hingga mengakibatkan korban pusing dan ketakutan hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Setelah menyetubuhi korban pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan ancaman akan dipukul. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk menyetubui kedua kalinya dengan cara yang sama. Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh terkahir kali pada tanggal 05 Pebruari 2023 di tempat kost tersebut dengan cara menggunakan kekerasan dengan memukul korban dengan menggunakan tangan," jelasnya.
Pada tahun 1986, pelaku menikah dengan ibu korban dan memiliki 2 (dua) anak, yang mana korban merupakan anak kedua. Pada tahun 2019 istri pelaku meninggal dunia, kemudian korban tinggal di tempat kost tersebut bersama dengan kakak dan pelaku (orang tua korban)
Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan motif pelaku Sdr. A.E.H. memaksa korban untuk bersetubuh karena terdorong oleh nafsu birahi.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan
- Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah dengan 1/3 atau menjadi 20 Tahun.
Atau
- Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua.
Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah dengan 1/3 atau menjadi 20 Tahun," tegas Kapolresta Sidoarjo.(Yanti).
0 Komentar