Liputan5news.com Sidoarjo - Menjelang hari terakhir pendaftaran Bacaleg ke KPU, DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo mendaftarkar 50 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tingkat DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk berlaga di Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo di Jl. Raya Cemengkalang No 1 Sidoarjo. Sabtu (13/5/2023).
Pendaftaran Bacaleg dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo, M. Kayan.
Dalam jumpa persnya, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo, M. Kayan menyampaikan alhamdulillah pada hari ini kita dari DPC Partai Gerindra Sidoarjo bisa menyerahkan berkas dari 50 Bacaleg. Semua berkas kita serahkan secara lengkap tanpa ada kekurangan dari 50 bacaleg sesuai dapilnya.
"Di pemilu 2024 kami menargetkan 12 kursi di DPRD Kabupaten Sidoarjo, dengan perincian dari 6 dapil setiap dapilnya mendapatkan 2 kursi. Dengan modal awal sekarang kita sudah memiliki 7 kursi didewan, tentunya kita bisa meraih 12 kursi. Bacaleg yang diusung oleh partai Gerindra siap tempur untuk bertarung di pemilu 2024. Tentunya kami akan mengerahkan semua kekuatan partai mulai dari ranting hingga anak cabang," jelasnya.
Kayan juga menyampaikan bahwa suara partai Gerindra Sidoarjo bakal terdongkrak naik, hal ini disebabkan adanya pencapresan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang dinilai dibanggakan oleh para pengurus, kader dan simpatisan partai Gerindra Sidoarjo.
"Belum lagi di Sidoarjo ada 3 tokoh besar dari Gerindra yakni Ahmad Dhani, Bambang Haryo Soekartono serta Rahmat Muhajirin," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo, Iskak menyampaikan kami mengucapkan terimakasih kepada Partai Gerindra atas kehadirannya di KPU dalam rangka pendaftaran Bacaleg. Setelah berkas ini kami terima, kami akan melakukan proses - proses sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Yang pertama yang akan kita lakukan adalah memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika ada dokumen yang belum lengkap maka partai politik bisa melengkapinya maksimal tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 23.00 WIB. Akan tetapi jika dokumen yang diserahkan sudah lengkap maka KPU akan menerbitkan berita acara terkait bahwa dokumen yang diterima KPU sudah lengkap dan akan diberikan tanda terima oleh KPU kepada partai politik," jelasnya.
Lebih lanjut Iskak menyampaikan kemudian pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni KPU akan melakukan verifikasi atau penelitian administrasi. Didalam verifikasi ada dua kategori yakni pertama apakah dokumen itu benar atau tidak dan yang kedua apakah dokumen itu sah atau tidak. (Yanti)
0 Komentar